Kemenag RI Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Al Anwar Jepara
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan perlindungan santri dan perbaikan tata kelola lembaga pesantren.
Surat rekomendasi resmi Nomor: B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah serta Kepala Bidang Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren. Surat ini menuntut penghentian sementara penerimaan santri baru hingga proses hukum dan pembenahan tata kelola pesantren selesai dilakukan.
Poin utama dalam rekomendasi tersebut adalah:
- Penghentian sementara penerimaan santri baru sampai seluruh persoalan selesai ditangani secara tuntas.
- AJ, salah satu oknum pengasuh sekaligus tenaga pendidik, diminta nonaktif sementara dari aktivitas mengajar selama proses hukum masih berjalan di Satreskrim Polres Jepara.
- Izin operasional pondok pesantren dapat diusulkan untuk dicabut jika pihak pengelola tidak menjalankan dua rekomendasi utama tersebut.
Kemenag RI menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga telah memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, larangan tersebut mengacu pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Kantor Kemenag Jepara bersama Camat Tahunan, perangkat desa, dan aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pondok pesantren pada Jumat (8/5/2026). Monitoring dilakukan untuk memastikan rekomendasi dari Kemenag RI dijalankan oleh pihak pesantren.
Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa pihak pesantren telah menerima surat rekomendasi dan mulai menjalankan arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AJ saat ini sudah tidak mengajar lagi sejak menerima surat rekomendasi dari Kemenag RI. Selain itu, pengakuannya juga sudah tidak menjadi imam salat juga. Sementara kepengurusan pesantren sudah diserahkan ke anak mantunya.
Rifai menegaskan pengawasan akan terus dilakukan bersama pihak terkait guna memastikan seluruh rekomendasi dipatuhi. Bahkan, pengawasan juga menyasar sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan yang sama agar tidak membuka penerimaan murid baru sementara waktu.
“Untuk santri dan murid yang sudah belajar di dalamnya, masih bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa. Yang tidak boleh penerimaan santri baru dan murid baru sementara waktu sampai persoalan selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tahunan, Muadz, mengatakan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen pengurus yayasan dan AJ dalam menjalankan arahan Kemenag RI. Menurutnya, pengawasan berkala tetap akan dilakukan hingga proses hukum selesai. Jika ditemukan pelanggaran terhadap rekomendasi tersebut, pihaknya akan melaporkannya kepada Kementerian Agama.
“Terkait perkembangan kasusnya, itu menjadi ranah kepolisian. Jika ada poin yang dilanggar, kita laporkan ke Kemenag. Karena di pesantren ini masih ada 100 lebih santri, dan kita lakukan pengawasan sampai proses hukum jelas,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa AJ dilaporkan oleh keluarga santri berinisial M atas dugaan kekerasan seksual selama M menjadi santri di ponpes yang diasuh AJ. Pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan pada akhir 2025 lalu, dan saat ini kasusnya masih bergulir di jajaran Satreskrim Polres Jepara.






