Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penganiayaan Pelajar SMP Negeri 3 Langsa
Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menyerukan tindakan tegas terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi dan anaknya terhadap pelajar SMP Negeri 3 Langsa. Hal ini dilakukan setelah tiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa. Korban utama, Ketua OSIS SMPN 3 Langsa, mengalami cedera rahang dan jari tangan, sementara dua korban lainnya mengalami luka di kepala dan bibir.
Kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum polisi ke Divpropam Mabes Polri. Saat ini, kasus ini menjadi perhatian publik dan mendapat perhatian khusus dari masyarakat.
Perkembangan Terkini Kasus Penganiayaan
Dalam pemberitaan yang beredar, korban masih dibawah umur, M, mengalami luka pada bagian rahang, jari tangan, dan 2 korban lainnya cedera di kepala dan bibir hingga harus mendapat penanganan medis. Sayed menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa keadilan masyarakat serta citra institusi kepolisian di mata publik.
“Kalau benar ada keterlibatan oknum aparat bersama keluarganya dalam tindakan kekerasan terhadap pelajar, maka proses hukum wajib berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi,” tegas Sayed Zahirsyah Almahdaly.
Ia juga menyampaikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, siapapun pelakunya, apalagi menyangkut anak di bawah umur harus ditindak tegas sesuai aturan hukum berlaku.
Penanganan Kasus oleh Kuasa Hukum
Sayed meminta Propam Polda Aceh turun langsung mengawasi penanganan perkara agar tidak ada dugaan pengaburan fakta atau pun upaya damai yang terkesan dipaksakan. Dengan menghadirkan orang tua gampong dan perangkat gampong, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut Sayed, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan sangat melukai rasa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa institusi Polri jangan mempertaruhkan marwah hanya demi melindungi satu atau dua oknum. Justru ketegasan terhadap anggota yang melanggar hukum akan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Perlindungan bagi Korban dan Keluarga
Sayed juga menekankan bahwa korban dan keluarga harus mendapat perlindungan hukum serta pendampingan psikologis mengingat korban masih berstatus pelajar dan mengalami trauma pasca kejadian. Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum berjalan terbuka dan para pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Laporan Ke Polres Langsa dan Upaya Damai
Sebelumnya diberitakan, tiga korban pemukulan satu diantaranya masih di bawah umur berstatus pelajar SMP, melaporkan seorang oknum Anggota Polres Aceh Timur dan dua anaknya ke Polres Langsa. Oknum Polisi ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan penganiyaan yang dialami para korban pada 26 April 2026 lalu, di sekitar Zalfi Futsal dan salah satu Cafe di Jalan Islamic Center.
Para korban didampingi Kuasa Hukum, Misra Purnamawati, SH, MH, Dian Yuliani, SH, MH, CP.Arb, Ayyub, SH, atas permintaan orang tua korban dan juga korban, untuk mendampingi mereka mencari keadilan. Akibat pemukulan itu, korban MU (usia dibawah umur) mengalami cedera rahang retak jari kelingking, dan Rasya (18) luka di kepala bagian kiri di bagian atas telinga.
Kedua korban sempat dirawat beberapa hari di RSUD Langsa pada beberapa waktu lalu, pasca pemukulan yang dialaminya. Sedangkan satu korban lainnya, Satria (18) mengalami luka ringan akibat dipukul, dia hanya mendapat perawatan medis tidak sampai dirawat di rumah sakit.
Tindakan Lanjutan oleh Kuasa Hukum
Kuasa Hukum korban, Misra Purnamawati, SH, MH, Dian Yuliani, SH, MH, CP.Arb, Ayyub, SH, mengatakan, sebagai pengacara mereka tetap akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Apalagi ada korban yang masih di bawah umur dan salah satu terduga pelakunya adalah oknum anggota kepolisian yang seharusnya bisa menjadi pengayom masyarakat.
“Kasus ini telah dilaporkan para korban ke Polres Langsa tanggal 28 April 2026, dan kami meminta agar persoalan ini mendapat atensi serius pihak Polres Langsa, apalagi beberapa kali upaya damai antara korban dan terduga pelaku tidak ada titik temu,” jelas Dian.
Sambung Dian, karena salah satu terduga pelakunya adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif, keluarga meminta Kuasa Hukum Untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melanggar kode etik ke Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri.






