Syekh Ahmad Al Misry masih berada di negara asalnya, Mesir. Dia diperiksa dalam proses hukum terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Menurut informasi yang beredar, Syekh Ahmad Al Misry dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Habib Mahdi, yang mewakili sejumlah korban, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Namun, Syekh Ahmad Al Misry belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan red notice kepada otoritas Mesir agar dapat memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia. Namun, ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan.
“Menurut informasi yang saya terima, dia memiliki dua kewarganegaraan,” ujar Habib Mahdi. Ia juga meminta bantuan dari Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk membantu memulangkan atau mendeportasi Syekh Ahmad Al Misry, yang merupakan warga negara Indonesia.
Habib Mahdi mengaku tidak mengetahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan. Ia hanya tahu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah WNI setelah menikah dengan seseorang dari Indonesia.
“Saya tidak tahu jika dia memiliki dua kewarganegaraan, meskipun hal itu sangat jelas,” katanya.
Dalam pandangan Habib Mahdi, Syekh Ahmad Al Misry tidak kooperatif. Beberapa kali pemanggilan dilakukan, namun yang bersangkutan belum juga memenuhinya.
“Tidak kooperatif itu sudah pasti. Selama dia menunda-nunda untuk diperiksa di Mabes Polri, otomatis masalah ini akan semakin berlarut. Jangan sampai menyatakan bahwa orang-orang itu bernegatif terhadap dia, sementara dia sendiri tidak mau mempertanggungjawabkan di hadapan penyidik. Hadapi saja,” tutur Habib Mahdi.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry menyatakan bahwa ia pulang ke Mesir dalam rangka menemani ibunya yang sedang sakit. Namun, Habib Mahdi menepis pernyataan tersebut sebagai kebohongan.
“Isu tentang orang tuanya sakit itu saya tepis. Orang tuanya memang pernah sakit 6 tahun lalu dan menjalani operasi tulang belakang. Setelah itu, tidak ada lagi,” tegasnya.
Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan keberadaan Syekh Ahmad Al Misry. Berikut adalah tindakan-tindakan yang telah dilakukan:
- Pemanggilan tiga kali – Bareskrim Polri telah memanggil Syekh Ahmad Al Misry sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut.
- Pengiriman red notice – Pihak kepolisian mengirimkan red notice ke Mesir untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia.
- Koordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir – Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk membantu proses pemulangan atau deportasi Syekh Ahmad Al Misry.
Penjelasan dari Habib Mahdi
Habib Mahdi memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi. Berikut adalah beberapa poin penting dari penjelasannya:
- Tidak tahu adanya dua kewarganegaraan – Habib Mahdi mengaku tidak mengetahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua kewarganegaraan. Ia hanya tahu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah WNI.
- Pernyataan tentang ibu yang sakit disangkal – Habib Mahdi menepis pernyataan Syekh Ahmad Al Misry bahwa ia pulang ke Mesir karena ingin menemani ibunya yang sakit. Ia menyatakan bahwa ibu Syekh Ahmad Al Misry sudah tidak sakit sejak enam tahun lalu.
- Sikap tidak kooperatif – Habib Mahdi menilai bahwa Syekh Ahmad Al Misry tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Hal ini membuat kasus ini semakin berlarut-larut.
Langkah yang Diharapkan
Habib Mahdi berharap agar Syekh Ahmad Al Misry segera memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan tersangka.
“Jangan sampai menyatakan bahwa orang-orang itu bernegatif terhadap dia, sementara dia sendiri tidak mau mempertanggungjawabkan di hadapan penyidik. Hadapi saja,” ujarnya.






