BERITA  

Jasad bayi tak utuh ditemukan, anjing diduga makan korban, siswa SMA akui melahirkan di kamar mandi

Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Buleleng, Bali

Pada hari Sabtu, 9 Mei 2026 sore, warga Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan. Kejadian ini terjadi di sebelah selatan Pura Surelepang, Desa Sangsit, dan pertama kali ditemukan oleh seorang bocah SD yang sedang bermain layangan.

Bocah tersebut, bernama Putu Mahendra, kelas VI SD, menemukan jenazah bayi sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, saksi melihat anjing mengendus sesuatu di sekitar lokasi kejadian. Ketika mendekati, ia melihat jenazah orok yang sudah berbentuk bayi. Informasi ini kemudian disampaikan kepada warga sekitar, dan mereka segera datang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Polisi segera tiba di lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Menurut pengamatan, jenazah bayi diduga telah berpindah enam meter dari posisi semula. Kondisi jenazah tidak utuh, dengan bagian kaki kiri hilang dan leher juga tidak utuh. Diduga akibat gigitan atau dimakan oleh anjing. Selain itu, jenazah juga mulai mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Identitas Pembuang Bayi Terungkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera mengidentifikasi pelaku. Ternyata, pembuang jasad bayi adalah sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMA. Mereka adalah Luh MP dan Kadek AP, berusia 17 tahun dan kelas XI di salah satu SMA di daerah tersebut.

Kapolsek Sawan, AKP Kadek Robin Yohana, menjelaskan bahwa keduanya dimintai keterangan pada malam hari setelah kejadian. Mereka diketahui telah berpacaran sejak SMP. Menurut pengakuan Luh MP, bayi tersebut dilahirkan pada hari Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di kamar mandi. Ia menyatakan bahwa saat dilahirkan, bayi dalam keadaan meninggal dunia.

Luh MP kemudian menguburkan jenazah bayi tersebut pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita, di lokasi kejadian. Hingga keesokan harinya, jasad bayi tersebut ditemukan oleh bocah SD tersebut.

Proses Hukum dan Pengawasan Orang Tua

Meskipun kasus ini telah terungkap, baik Luh MP maupun Kadek AP belum ditahan karena masih di bawah umur. Mereka tetap dalam pengawasan orang tua. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

Menurut informasi dari Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, pihak kepolisian masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pihak dokter untuk mengetahui usia pasti bayi tersebut. Namun, jenis kelamin bayi sudah diketahui, yaitu perempuan.

Tindakan dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan meskipun tidak ada tahanan. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan secara benar. Selain itu, pihak berwenang juga akan memberikan perlindungan dan bantuan psikologis bagi pelaku, mengingat mereka masih di bawah umur.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *