BERITA  

Kasus Rudapaksa Anak di Jalan Bangau II Naik Tahap Penyidikan: Kapolresta Sorong Kota Perhatikan Kasus Ini

Penanganan Kasus Rudapaksa Anak di Kota Sorong

Kasus tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Jalan Bangau II, Kota Sorong, kini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa jika diperlukan, saksi ahli akan disiapkan untuk memperkuat dalil dalam kasus ini. “Perintah Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, kasus anak di bawah umur menjadi atensi beliau,” ujar Eka.

Penangkapan Pelaku Rudapaksa

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial BM (46) alias Boy di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/4/2026). Boy diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak berusia 11 tahun di Jalan Bangau II Sorong.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya sempat mengancam korban agar bisa ikut. Awalnya, tim menerima laporan bahwa Boy berada di Jalan Jenderal Sudirman, sehingga personel langsung bergerak ke lokasi dekat areal Pasar Bersama, Distrik Sorong Manoi.

Setibanya di sana, tim menemukan Boy sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) sekira pukul 00.10 WIT. Tepat pukul 00.30 WIT, personel Mangewang kemudian meringkus pelaku, yang kini tengah berada di Polresta Sorong Kota.

“Pelaku ini dia warga Kabupaten Manokwari, dan baru ke Sorong lalu terjadi kasus ini,” jelas Eka.

Proses Penyidikan dan Pengambilan Keterangan

Atas peristiwa tersebut, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kemudian memanggil saksi agar mendalami perkara tersebut. “Kita kemungkinan bakal menambah saksi ahli, sebab tindakan ini menimpa anak bawah umur dan sekarang trauma berat,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 473 (2) huruf B Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kronologi Kejadian Rudapaksa

Sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun dilaporkan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa di Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (21/4/2026) siang. Peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang dari sekolah, pukul 13.40 WIT.

Korban pulang ke rumah lewat jalan Rajawali Remu Kota Sorong, tapi pelaku sudah berada di depan menghampiri dia. Selang beberapa menit, pelaku menahan tangan dan mengarahkan alat tajam (pisau) di areal leher korban, sambil mengancam anak tersebut agar mengikuti perintahnya.

Korban kemudian diarahkan ke Distrik Sorong, sembari diancam hingga tiba di areal Komplek Bangau II, lalu pelaku melanjutkan aksi asusila terhadap anak tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku kemudian memaksa menyetubuhi korban sembari diancam oleh yang bersangkutan.

Mendengar hal itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menuju ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Sele Be Solu Sorong, agar diperiksa medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku kesakitan, dan areal organ vitalnya keluar cairan merah (darah) setelah pelaku memaksakan organ intim ke dalam.

“Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat, serta masih kesulitan berjalan gegara mengalami tindakan rudapaksa,” jelasnya.

Tak hanya itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota dan Tim Resmob masih terus mengambil keterangan dan mencari pelaku tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *