Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, akan segera memasuki tahap akhir. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, hari Selasa (12/5).
Dalam unggahan akun media sosial X milik Ibrahim Arief, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe menyampaikan perasaan cemas terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan sangat berdampak pada masa depan keluarganya.
“Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami,” tulis Ririe dalam unggahannya, Senin (11/5).
Selain itu, Ririe juga mengungkapkan beberapa fakta penting terkait persidangan. Menurutnya, kesaksian para saksi menunjukkan bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa berjalan di Chromebook.
“Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga,” ujarnya.
Ririe juga menyentil kesaksian dari ASN Kemendikbudristek, Cepy Lukman. Menurutnya, pengadaan Chromebook dilakukan tanpa memperhatikan peringatan tertulis dari Ibam yang menyatakan bahwa Chromebook perlu diuji terlebih dahulu sebelum digunakan.
Ia menegaskan bahwa Ibam hanya bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek, namun ia dituduh memiliki kewenangan selevel Direktur Jenderal (Dirjen).
“Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?,” tanyanya.
“Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?” imbuhnya.
Sebelumnya, Ibrahim Arief dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ibam diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta-Fakta Penting dalam Persidangan
- Kesaksian saksi menunjukkan bahwa aplikasi superapp tidak hanya dirancang untuk berjalan di Chromebook, tetapi juga bisa dijalankan di sistem operasi Windows.
- Ada peringatan tertulis dari Ibam yang tidak dihiraukan dalam proses pengadaan Chromebook.
- Ibam hanya bertugas sebagai konsultan teknologi, namun dituduh memiliki kewenangan selevel Dirjen.
- Ada indikasi bahwa pengadaan Chromebook dilakukan tanpa prosedur yang benar, termasuk tidak adanya pengujian terlebih dahulu.
Tantangan Hukum yang Dihadapi
- Ibam didakwa dengan pasal-pasal terkait korupsi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
- Keputusan majelis hakim akan menjadi penentu nasib Ibam dan keluarganya.
- Ada banyak pertanyaan terkait kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Ibam dalam proyek ini.
Dengan putusan yang akan dibacakan pada hari ini, seluruh pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan, baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat luas yang memperhatikan kasus ini.





