BERITA  

Polda Jabar ungkap 17 kasus subsidi, sita 10.800 liter solar dan 2.429 tabung gas

Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi di Jawa Barat Terungkap

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap 17 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 orang tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan penyalahgunaan gas elpiji. Hal ini menunjukkan betapa luasnya skala kejahatan yang terjadi dalam distribusi energi bersubsidi.

Modus Penyelewengan BBM

Untuk melancarkan aksinya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), para pelaku penyelewengan BBM menggunakan puluhan pelat nomor kendaraan palsu dan memodifikasi tangki mobil atau yang kerap disebut dengan istilah “helikopter”.

Wirdhanto menjelaskan bahwa modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter. Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual oleh para pelaku ke sejumlah industri. Menurutnya, para tersangka membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 hingga Rp 7.800 per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga industri di kisaran Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per liter. Tingginya disparitas harga tersebut memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para sindikat ini.

Penyalahgunaan Gas Elpiji

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan gas elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan atau menyuntikkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram (nonsubsidi). Dari setiap tabung gas oplosan yang dijual, pelaku meraup selisih keuntungan hingga mencapai Rp 173.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tindakan Tegas dari Polda Jabar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Berbagai modus dilakukan pelaku, termasuk penggunaan pelat nomor palsu dan sarana lainnya untuk mengelabui pengawasan. Polda Jabar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten.

Dari serangkaian operasi yang dilakukan bersama jajaran kepolisian resor (polres) di wilayah hukum Jawa Barat, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 44 pelat nomor kendaraan palsu
  • 10.800 liter solar subsidi
  • 472 liter pertalite
  • 16 kendaraan roda empat
  • satu kendaraan roda enam
  • satu kendaraan roda tiga
  • lima unit telepon seluler
  • alat timbangan
  • alat suntik gas
  • lemari pembeku (freezer)

Selain itu, turut disita barang bukti berupa:

  • 2.429 buah tabung gas elpiji 3 kilogram
  • 235 buah tabung gas elpiji 5 kilogram
  • 542 buah tabung gas elpiji 12 kilogram

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Saat ini, dari total 17 perkara yang ditangani, sebanyak 11 kasus masih dalam tahap penyidikan kepolisian, sementara enam kasus lainnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain dan berupaya mengembalikan kerugian negara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *