Penyidik Kejari Bandung Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Eltran Indonesia
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia, yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 501, Cijagra, Kota Bandung. Penggeledahan ini berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB, pada hari Senin (11/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina EP di Bangodua.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, melalui Kasi Intel Alex Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.
Alex Akbar menyebutkan bahwa total dokumen yang disita mencapai 130 lembar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh tim penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Modus Operandi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari adanya dugaan subkontrak fiktif dalam proyek fasilitas produksi Pertamina EP di Bangodua. Menurut informasi yang dihimpun, kontrak fiktif ini dibuat oleh sejumlah oknum di PT Eltran Indonesia dan pihak swasta tanpa melalui kajian analisis SOP internal. Proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yaitu PT Pertamina EP.
Akibat dari modus operandi ini, PT Eltran Indonesia mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Pasalnya, perusahaan tersebut gagal menerima pembayaran dari pihak swasta yang mengakibatkan kerugian sementara sebesar Rp 10.895.586.700.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan selama penggeledahan. Proses ini akan menjadi dasar bagi pihak kejaksaan dalam menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang berlaku dalam proyek tersebut.
Peran Pihak Swasta dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, pihak swasta diduga turut serta dalam membuat kontrak fiktif tanpa kajian SOP. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kerjasama antara pihak swasta dan oknum di PT Eltran Indonesia. Meski demikian, pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP, tidak diketahui apakah mereka sadar atau tidak tentang adanya praktik ini.
Tindakan Hukum yang Mungkin Diambil
Berdasarkan temuan yang telah dilakukan, penyidik akan menentukan apakah ada pihak-pihak yang dapat dijerat dengan tuntutan hukum. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Kesimpulan
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bandung di kantor PT Eltran Indonesia merupakan bagian dari upaya pihak kejaksaan dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek fasilitas produksi Pertamina EP di Bangodua. Temuan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan menjadi fondasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.




