Kenaikan Klaim Terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan
Pada Maret 2026, terjadi kenaikan signifikan dalam jumlah klaim yang diajukan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, fenomena PHK dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada dua program utama yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Ogi menjelaskan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK. Sementara itu, klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen yoy. Dampak ini dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang lebih prudent dan adaptif. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta. Dengan pendekatan ini, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap terjaga dalam jangka panjang.
Dampak PHK pada Industri Asuransi
Fenomena PHK menurut Ogi harus menjadi perhatian serius bagi industri asuransi karena dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit. Jika terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif). Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.
Hal ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim. Misalnya, melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.
Langkah untuk Mengantisipasi Kenaikan Klaim
Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, Ogi meminta perusahaan asuransi agar memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK.
- Melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini.
- Memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard. Selain itu, peningkatan integrasi data dengan perbankan akan membantu pemantauan kualitas kredit debitur secara lebih dini dan akurat.






