BERITA  

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA

Gubernur Aceh Mengirim Surat ke BPJS Kesehatan untuk Membuka Akses Kepesertaan JKA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Surat ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan lancar.

Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya berharap BPJS segera menindaklanjuti surat tersebut agar tidak ada gangguan dalam pelayanan kesehatan. “Setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya. Menurut Nurlis, surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA bertujuan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Surat ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala dalam pemberlakuan JKA setelah pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” tambah Nurlis. Ia menjelaskan bahwa surat Gubernur ini menjadi jaminan bagi rumah sakit yang terkait dengan JKA dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.

Sekda Aceh, M Nasir, sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menganulir atau menghentikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). Dalam rakor tersebut hadir langsung Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar.

Menurut M Nasir, tujuan dari Pergub JKA adalah untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pemerintah pusat. “Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas.

Meskipun demikian, setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. “Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut,” ujarnya.

Wakil Gubernur Aceh Temui Menteri Sosial Bahas Penambahan Iuran Kesehatan

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pertemuan kerja dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, di Jakarta, Rabu (20/5/2026) sore. Pertemuan yang berlangsung pukul 17.00 WIB tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait kesejahteraan sosial masyarakat Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh didampingi Bupati Aceh Barat, Tarmizi, serta Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal. Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah usulan dan kebutuhan prioritas kepada Kementerian Sosial RI, terutama terkait penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Fadhlullah menyampaikan bahwa salah satu fokus utama yang dibahas adalah permohonan penambahan alokasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat Aceh sebanyak 331.984 jiwa. “Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Menteri Sosial terkait kebutuhan penambahan alokasi PBI JK bagi masyarakat Aceh. Ini menjadi perhatian utama Pemerintah Aceh agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyampaikan permohonan dukungan bantuan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa waktu terakhir. Fadhlullah menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan daerah terdampak.

Pemerintah Aceh juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh sekaligus meminta dukungan dari Kementerian Sosial RI terhadap pengembangan program tersebut. Menurut Fadhlullah, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *