Polres Katingan Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

KATINGAN,(INDONESIAKINI.id) – Polda Kalteng Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,yang terjadi di pangkas rambut Domino Jalan Soekarno Hatta, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

 

Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu (7/7/2024), telah berhasil diamankan seorang pemuda berinisial NJ (23).

 

Dimana sebelum kejadian tersebut terjadi pelaku (NJ) mendatangi korban (SK) di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan.

 

Lebih lanjut pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam dan mengancam dan terjadilah pencabulan.

 

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, korbanpun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” Jelas Kasat Reskrim saat menyampaikan release, Senin (8/7/2024) siang.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AR7)

 

(@pur)

Penulis: Purwanto

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang