Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Warga Negara Brunei Darussalam di Jakarta Selatan
Perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) telah mengungkapkan beberapa fakta penting. Korban diduga dianiaya oleh selebgram MIA di Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026). Polisi menyatakan bahwa MHF sempat mengirimkan pesan suara berisi tantangan berkelahi kepada pelaku sebelum kejadian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, korban pernah mengirimkan pesan suara yang bernada tantangan berkelahi kepada pelaku. Hal ini menjadi salah satu pemicu awal konflik yang terjadi. Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan salah satu teman korban beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi.
MHF kemudian memutuskan untuk membela temannya hingga akhirnya terlibat adu mulut dengan Woodyrman. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu di Blok M usai MHF mengirim pesan berisi tantangan untuk berkelahi. Saat mereka bertemu di lokasi kejadian, situasi semakin memanas. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga sedang dalam pengaruh alkohol.
Dalam kondisi emosi yang tinggi, Woordyman memukul kepala korban satu kali menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) tewas setelah dianiaya oleh selebgram MIA di Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban MHF bersama teman-temannya duduk di sekitar lokasi. Pelaku yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam bersama beberapa orang lainnya datang bergabung dengan korban.
Mereka sempat terlibat adu mulut, sampai akhirnya pelaku MIA memukulkan tas kertas hitam berisi botol kaca yang dibawanya. “Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” kata Budi dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk menerima perawatan medis. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan mata kiri, serta cedera di tulang selangka kirinya. Namun, MHF kemudian dinyatakan meninggal setelah 10 hari dirawat pada Sabtu (16/5/2026).
Temantemannya baru melapor ke polisi atas persetujuan keluarga korban di Brunei Darussalam. Laporan diterima Polsek Kebayoran Baru pada Rabu (20/5/2026). Lima hari kemudian, pelaku MIA ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). “Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pemicu Awal: Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan teman korban.
- Pesan Suara Tantangan: Korban sempat mengirim pesan suara berisi tantangan berkelahi kepada pelaku.
- Kondisi Emosi: Pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian terjadi.
- Cara Penganiayaan: Pelaku menggunakan paper bag berisi botol kaca untuk memukul korban.
- Luka yang Diderita: Korban mengalami luka di bagian belakang kepala, mata kiri, dan tulang selangka.
- Proses Penangkapan: Pelaku ditangkap lima hari setelah laporan diterima oleh polisi.






