Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jasriandi, menyampaikan bahwa hingga batas waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan, pihaknya belum menerima berkas permohonan banding dari Hellyana. “Kami belum menerima berkas permohonan banding hingga batas waktu yang diberikan berakhir,” ujar Jasriandi kepada Tempo pada Ahad, 31 Mei 2026.
Menurut Jasriandi, para pihak, termasuk Hellyana dan jaksa penuntut, telah diberikan hak untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari. Mereka dapat menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. “Ternyata sampai dengan waktu tujuh hari tersebut sudah dilewati, para pihak tidak melakukan upaya hukum banding,” jelas dia.
Kuasa Hukum Hellyana, Dhimas Putra, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak mengajukan banding atas putusan yang diterima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan Hellyana memilih tidak melakukan banding. “Dari pihak keluarga dan Ibu Hellyana menyatakan tidak jadi banding. Kalau untuk alasannya kenapa, kami tidak tahu. Yang jelas kami hanya mengetahui sebatas itu,” tutur Dhimas.
Sebelumnya, Dhimas mengatakan pihaknya keberatan atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Menurutnya, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan dalam pledoi, tetapi tidak diterima oleh hakim. “Dalam pandangan kami, upaya menggerakan orang untuk berhutang harus ada bukti chat, saksi atau KTP memesan. Tapi ini tidak ada. Ibu Hellyana hanya menerima tagihan-tagihan saja dan tidak tahu apakah tagihan tersebut sudah sesuai apa tidak,” ucap dia.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin, 18 Mei 2026 lalu, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah menilai Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan. Majelis membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Marolop.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat perbuatan Hellyana dilakukan secara berulang-ulang dan membuat saksi korban Adelia Saragih mengalami kerugian. Alasannya karena pemotongan gaji bahkan sampai dipecat dari pekerjaannya. Perbuatan terdakwa, kata Marolop, juga membuat korban mengalami tekanan psikologis akibat tidak menyelesaikan tagihan. Selain itu, perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap saksi korban dalam hubungan profesional dan usaha. “Hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” kata dia.






