Penyuluhan Hukum di Desa Selasari, Pangandaran
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar menggelar kegiatan penyuluhan hukum intensif bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat di Aula Pertemuan Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan guna menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum (Permenhukum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Langkah ini diambil sebagai wujud respons cepat jajaran pemerintahan dalam menyambut program strategis nasional, sekaligus menjadi payung hukum utama bagi penguatan akses keadilan masyarakat di tingkat akar rumput.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa merupakan manifestasi nyata dari misi Asta Cita Pemerintah dalam melakukan reformasi hukum. Beliau memastikan bahwa jajaran Kemenkum Jawa Barat berkomitmen penuh mendukung infrastruktur keadilan di daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pusat kota untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, baik terkait sengketa tanah, urusan waris, maupun administrasi kependudukan.
Menambahkan arahan tersebut, Kadiv Ferry Gunawan Christy memaparkan bahwa lahirnya regulasi ini ditujukan khusus untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi masyarakat. Posbankum didesain menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan dinamika sosial di tengah warga Selasari.
Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam penyuluhan ini meliputi:
- pemberian fasilitas konsultasi dan bantuan litigasi/non-litigasi secara gratis bagi warga kurang mampu
- pemberdayaan paralegal dari unsur masyarakat lokal
- pengutamaan keadilan restoratif (restorative justice) melalui jalur musyawarah mufakat
- integrasi kerja dengan program Jaga Desa yang melibatkan Kejaksaan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa
Sosialisasi ini disambut dengan sangat positif oleh Kepala Desa Selasari beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan kader masyarakat yang hadir. Kepala Desa menegaskan kesiapan infrastruktur desanya untuk mendukung penuh operasional Posbankum agar perangkat desa dapat memberikan pelayanan serta rujukan hukum yang tepat sasaran.
Antusiasme warga juga terlihat jelas pada sesi diskusi interaktif yang membahas batasan penanganan perkara. Tim penyuluh mempertegas bahwa Posbankum Desa akan berfokus pada perkara perdata ringan dan mediasi luar pengadilan, serta tidak mencakup kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika.
Keberadaan Posbankum ini diharapkan secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan terus menjaga iklim ruang sosial yang aman serta tertib di Kabupaten Pangandaran. Layanan yang ditawarkan mencakup konsultasi gratis, pendampingan hukum bagi warga kurang mampu, pemberdayaan paralegal, mediasi, dan penyelesaian sengketa perdata ringan secara non-litigasi. Dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa harus ke pusat kota.





