Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Status ini menandai bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dengan status P21, perkara siap dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa sebelum memasuki proses persidangan. Perkembangan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Menurut Iman, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” terang Kombes Iman.
Awal Mula Kasus Ijazah Palsu
Kasus ini bermula setelah berbagai tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo beredar luas di ruang publik dan media sosial. Polemik yang berlangsung cukup lama tersebut akhirnya berujung pada langkah hukum ketika Jokowi melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Sejak saat itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara bertahap. Sejumlah saksi diperiksa, ahli dimintai keterangan, dokumen pendidikan diteliti, serta barang bukti digital dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan tidak berjalan singkat. Berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih memerlukan pelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi oleh penyidik, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas lengkap atau P21.
Prediksi Kuasa Hukum Jokowi Terbukti
Sebelum status P21 diumumkan, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sempat menyampaikan keyakinannya bahwa perkara tersebut layak dinyatakan lengkap. “Kami lihat penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang memang cukup banyak dan sudah diserahkan (ke kejaksaan), sehingga memang lebih kurang kami juga tahu garis besar dari petunjuk ini, jadi sudah diserahkan semua sehingga kalau dalam pandangan hukum kami seharusnya perkara ini sudah layak (P21) karena petunjuk-petunjuknya sudah dipenuhi,” kata Rivai.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut membantu pemenuhan sejumlah bukti yang dibutuhkan penyidik. “Yang kami ketahui bahwa petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik. Kami tahu betul karena kami juga membantu pemenuhan baik menambahkan saksi, memperdalam saksi, menyerahkan bukti-bukti surat, sesuai dengan petunjuk-petunjuk,” ujarnya.
Menurut Rivai, proses perkara sempat mengalami perlambatan karena adanya mekanisme restorative justice terhadap beberapa tersangka. “Memang kemarin agak sempat tersendat karena kembali lagi ada beberapa perkara yang di-RJ, sehingga perlu dikeluarkan, perlu disesuaikan berkas-berkasnya,” ucapnya.
Delapan Tersangka, Tiga Mendapat Restorative Justice
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak lagi berstatus tersangka setelah memperoleh restorative justice. Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih melalui kesepakatan damai tanpa melanjutkan proses pidana hingga persidangan. Ketiganya diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Dengan demikian, saat ini tersisa lima tersangka yang akan menghadapi proses hukum lebih lanjut, yakni Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersiap Hadapi Meja Hijau
Status P21 membuat perhatian publik kembali tertuju kepada sejumlah nama yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik tersebut, khususnya Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya dipastikan akan memasuki tahapan penuntutan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan.
Persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan isu yang telah lama menjadi bahan perdebatan nasional.
Pernyataan Kontroversial Dokter Tifa
Menjelang proses persidangan, Dokter Tifa sempat menjadi perhatian setelah menyampaikan pernyataan yang viral di media sosial. Melalui akun media sosialnya, ia menyebut bahwa persidangan kasus tersebut berpotensi berlangsung sangat lama karena banyaknya saksi, ahli, dan dokumen yang akan diperiksa. Menurut perhitungannya, pemeriksaan sekitar 130 saksi dan 25 ahli dapat memakan waktu hingga 13 tahun. Belum termasuk ratusan dokumen yang menurutnya perlu diuji secara rinci dalam persidangan.
“Jika sidang ijazah palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua saksi dan ahli,” tulis Dokter Tifa. Ia bahkan memperkirakan keseluruhan proses persidangan dapat berlangsung hingga 25 tahun. Pernyataan tersebut memunculkan berbagai respons di masyarakat, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakannya.
Jokowi Disebut Siap Tunjukkan Ijazah Asli
Di sisi lain, kubu Jokowi menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum secara terbuka. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa mantan Presiden RI tersebut siap hadir di persidangan apabila diperlukan. Bahkan, Jokowi disebut bersedia menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
“Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tetapi yang sebelum-sebelumnya juga berkenan untuk ditunjukkan,” ujar Yakup. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kesiapan untuk menjawab polemik yang telah berlangsung cukup lama melalui jalur hukum dan pembuktian di pengadilan.
Tahap Dua Segera Dilaksanakan
Setelah berstatus P21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan tahap dua. Dalam proses ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap tersebut. Dengan demikian, perkara yang selama lebih dari satu tahun menjadi sorotan publik kini memasuki fase baru.






