Kemnaker Gandeng Serikat Buruh Susun Regulasi Ketenagakerjaan yang Lebih Adil

Teks Foto : Puncak Kongres III KPBI menjadi momentum bagi Kemnaker untuk memperkuat dialog sosial dengan serikat buruh dalam mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di Indonesia. (ist)

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, serikat pekerja dan serikat buruh, hingga DPR RI, guna menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, keterlibatan pekerja dan organisasi buruh dalam proses revisi regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah juga menyoroti pentingnya peran serikat buruh sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” katanya.

Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah mempercepat pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, di antaranya Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap yang merupakan peninggalan era kolonial.

Afriansyah menilai pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern yang semakin kompleks.

Ia mencontohkan, ketentuan sanksi berupa denda Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Karena itu, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar memiliki efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

“Perlindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih komprehensif,” pungkasnya.