Ringkasan Berita:
- Jaksa penuntut umum menyatakan Ahmad Zainuri terbukti bersalah korupsi dana Pokir sebesar Rp2 miliar.
- Modus korupsi dilakukan dengan mark up harga.
Laporan Wartawan , Robby Firmansyah
, MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara korupsi dana pokok pikiran (Pokir), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Ahmad Zainuri dan Rusandi dengan pidana dua tahun penjara.
Jaksa penuntut umum I.A.K Yustika Dewi dalam amar tuntutannya menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Penuntut umum meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman kepada keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun, serta membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Yustika, Kamis (11/6/2026).
Selain itu majelis hakim membebankan kepada Zainuri uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, namun pada tahap penuntutan terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,08 miliar dan dianggap sebagai uang pengganti.
Terdakwa Rusandi juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp557 juta dalam perkara ini subsider satu tahun pidana penjara, pada saat penuntutan ia sudah menyerahkan uang sebesar Rp90 juta dan dianggap sebagai uang pengganti. Artinya masih ada sisa uang yang harus dikembalikan dalam perkara ini.
Zainuri disebut sebagai pemilik dana pokir sebesar Rp2 miliar pada tahun 2024, dana ini digunakan untuk membeli alat sholat berupa sarung, mukenah, sajadah dan peci.
Barang-barang tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini, JPU juga mengamankan beberapa dokumen lainnya dalam perkara ini.
Modus Korupsi
Jaksa mengatakan bahwa keempat terdakwa ini melakukan mark up harga sebagai modus korupsi.
JPU menyebut dalam proses pengadaan barang-barang ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri melainkan hanya berpedoman pada ketersediaan anggaran dan standar harga.
Dalam perkara ini juga diungkap saat penentuan pihak ketiga atau penyedia sudah diatur terlebih dahulu, jaksa juga mengatakan bahwa banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak namun tetap dilaksanakan.
Selain dua terdakwa tersebut sebelumnya JPU juga sudah menuntut dua terdakwa lainnya yakni eks Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dewi Dahliana dan eks Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Muh Zaki dengan pidana penjara satu tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari.
(*)





