Warga Depok Terjebak dalam Praktik Rentenir yang Mengancam Hak Atas Aset
Di Kota Depok, Jawa Barat, sejumlah warga mengaku menjadi korban praktik rentenir yang sangat merugikan. Kasus ini menunjukkan adanya modus yang tidak hanya memanfaatkan utang tetapi juga mengancam hak atas aset milik korban.
Modus yang Sangat Menyedihkan
Banyak korban terpaksa membayar uang kontrakan setiap bulan untuk tetap tinggal di rumah miliknya sendiri. Hal ini terjadi setelah sertifikat rumah diduga berpindah tangan melalui dokumen bertanda tangan palsu. Akibatnya, korban kehilangan hak kepemilikan atas properti mereka sendiri meskipun masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Praktik ini telah menjadi sorotan setelah Tokoh Masyarakat Pancoran Mas, Habib Idrus Al-Gadri, mendesak Kepolisian Resor Metro Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera bertindak. Menurutnya, hal ini bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan dugaan tindak pidana yang merugikan banyak warga.
Penipuan dengan Pinjaman Berbunga Tinggi
Habib Idrus menyatakan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan pinjaman berbunga tinggi hingga korban kehilangan hak atas asetnya. Setelah sertifikat dikuasai, korban tetap diperbolehkan menempati rumah tersebut, tetapi diwajibkan membayar uang sewa kepada pihak yang menguasai dokumen kepemilikan.
“Kalau sosok rentenir seperti ini tidak diberantas, akan menjadi wujud ancaman nyata di masyarakat. Dampaknya sangat luas,” ujar Habib Idrus dengan nada berang.
Kasus Sugi yang Ekstrem
Salah satu kasus yang menimpa warga bernama Sugi terbilang sangat ekstrem. Pinjaman awal sebesar Rp20 juta membengkak secara sepihak hingga mencapai angka fantastis Rp500 juta. Ironisnya, jerat utang ini berujung pada aksi kriminal pemalsuan tanda tangan demi membalik nama sertifikat rumah milik korban.
“Laporannya sudah hampir 3 tahun. Kami berharap ada ketegasan dari kepolisian karena hasil uji forensik mereka sendiri sudah keluar dan menyatakan tanda tangan Pak Sugi non-authentic (palsu). Pelaku harus secepatnya diproses hukum,” tegas Habib Idrus.
Investigasi Terhadap Oknum Notaris Nakal
Selain itu, Habib Idrus juga meminta pihak kepolisian untuk membongkar gurita bisnis haram ini hingga ke akarnya. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum notaris nakal. Oknum tersebut diduga kuat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) bodong tanpa pernah mempertemukan penjual dan pembeli asli.
Korban Dipaksa Ngontrak di Rumah Sendiri
Indikasi adanya sindikat terstruktur semakin menguat setelah korban-korban baru mulai bermunculan di wilayah lain. Di kawasan Lio, Pancoran Mas, dua warga dilaporkan mengalami nasib yang tak kalah tragis dari pelaku yang sama. Modus yang dilancarkan pelaku dinilai sangat kejam dan menghancurkan psikologis korban.
Bagaimana tidak, korban dipaksa membayar uang sewa bulanan untuk dapat tinggal di dalam rumah mereka sendiri. “Ada korban lain yang sertifikatnya atas nama dia sendiri, rumah punya dia sendiri, tapi dia harus bayar kontrak bulanan ke si pelaku ini karena sertifikatnya sudah dikuasai lewat tanda tangan palsu. Ini kan sudah keterlaluan,” ungkap Habib Idrus dengan nada getir.
Peran MUI dalam Pencegahan
Melihat dampak sosial yang begitu destruktif, Habib Idrus menilai pendekatan hukum saja tidak cukup. Peran preventif dari lembaga keagamaan seperti MUI sangat mutlak diperlukan guna mengedukasi masyarakat dari bahaya laten rentenir.
Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan surat resmi ke Kapolres Depok yang ditembuskan langsung ke MUI Kota Depok. “Saya berharap MUI juga terlibat aktif ke masyarakat. Kan ada MUI tingkat kota, tingkat kecamatan, sampai kelurahan. Tolong sosialisasikan bahayanya rentenir ini ke bawah. MUI harus lebih proaktif ke situ,” tuturnya.






