Karantina Jatim Edukasi Pelaku Usaha, Distribusi Benih Berkualitas Kian Lancar

Teks Foto : Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Jawa Timur menggelar sosialisasi regulasi karantina benih tanaman guna memperlancar distribusi benih berkualitas dan mendukung program swasembada pangan nasional. (ist)

SURABAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggelar sosialisasi aturan dan prosedur karantina lalu lintas benih tanaman secara hibrida, baik daring maupun luring, di Surabaya, Rabu (29/7).

Kegiatan ini bertujuan memperlancar distribusi benih tanaman berkualitas sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional.

Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Barantin dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan tugas karantina dengan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha memperoleh pemahaman mengenai persyaratan administrasi, standar teknis, alur pelayanan, hingga waktu penyelesaian layanan karantina dalam proses sertifikasi benih impor, ekspor, maupun lalu lintas benih antararea.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal (Ian), mengatakan sosialisasi dan edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa tindakan karantina bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan bagian dari sistem biosekuriti nasional untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia.

Menurut Ian, pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur karantina juga dapat mencegah terjadinya kendala administrasi dalam pengajuan permohonan layanan. Dengan demikian, distribusi benih dapat berjalan tepat waktu sehingga tidak mengganggu jadwal musim tanam para petani.

“Kepatuhan terhadap regulasi karantina menjadi kunci utama dalam melindungi sumber daya hayati dan pertanian Indonesia dari potensi masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sekaligus menjadi pondasi kokoh menuju terwujudnya swasembada pangan nasional,” tegas Ian.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Masanto dari Karantina Jawa Timur yang memaparkan regulasi lalu lintas benih tanaman, serta Achmad Cholil dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan ketentuan teknis mengenai sertifikasi dan pengawasan perbenihan.

Kegiatan tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, produsen benih, hingga distributor benih di Jawa Timur.

Pada kesempatan itu, Ian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas rantai pasok benih melalui kepatuhan terhadap regulasi karantina.

“Kami memberikan apresiasi kepada para produsen dan distributor benih yang telah disiplin mematuhi aturan karantina. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang terus aktif mengedukasi para pelaku usaha agar selalu taat pada ketentuan lalu lintas benih yang berlaku,” pungkas Ian.