SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas kontribusinya dalam pendampingan dan penanganan aspek hukum terkait pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Rabu (27/8/2026) sebagai bentuk apresiasi atas sinergi Pelindo dengan Jaksa Pengacara Negara dalam memastikan aset dan keuangan negara dapat terlindungi serta dikelola secara optimal.
Melalui kolaborasi tersebut, nilai penyelamatan dan pemulihan aset negara yang berhasil diamankan mencapai Rp14,2 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas penerimaan keuangan negara sebesar Rp3,11 miliar dan pemulihan aset berupa lahan dengan estimasi nilai Rp11,12 miliar.
Untuk penerimaan keuangan negara, capaian tersebut berasal dari penyelesaian pembayaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Citra Mitra Pasific senilai Rp3.116.456.000.
Sementara itu, pemulihan aset lahan dilakukan melalui penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 1.567 meter persegi di sepanjang saluran air Jalan Teluk Betung, Surabaya. Lahan tersebut memiliki estimasi nilai aset mencapai Rp11.125.700.000.
Sub Regional Head Jawa PT Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo, mengatakan penertiban lahan di Jalan Teluk Betung tidak hanya berdampak pada pengamanan aset perusahaan secara fisik. Lebih dari itu, lahan yang telah ditertibkan kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan rumah pompa banjir milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Sinergi ini bukan sekadar penyelesaian aspek hukum perusahaan, tetapi bagaimana aset negara dapat diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Purwanto.
Menurut dia, kolaborasi antara Pelindo dan Kejari Tanjung Perak menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan nilai manfaat bagi kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pelindo kepada Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum.
Ia menegaskan, pendampingan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu peran strategis Kejaksaan, khususnya dalam membantu memastikan tata kelola aset negara berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Anggara.
Ke depan, Pelindo dan Kejari Tanjung Perak berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi di bidang hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pengamanan aset negara sekaligus memastikan setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perusahaan, negara, dan masyarakat.






