SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat tata kelola pengambilan keputusan bisnis dengan meningkatkan pemahaman jajaran manajemen mengenai Business Judgment Rule (BJR).
Langkah tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” yang digelar di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini mempertemukan jajaran pejabat struktural dan direksi anak usaha Pelindo Regional 3 dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, JAMDATUN Prof. Narendra Jatna menekankan pentingnya pemahaman BJR bagi pengurus BUMN agar setiap keputusan bisnis diambil secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, serta tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, Narendra mengingatkan bahwa BJR tidak dapat dipandang sebagai perlindungan hukum yang otomatis berlaku terhadap setiap tindakan pengurus BUMN.
“BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara,” ujar Narendra.
Menurut dia, BJR pada dasarnya memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai.
Prinsip tersebut, lanjut Narendra, berlaku dalam konteks keputusan bisnis atau business to business. Karena itu, penerapannya perlu dibedakan ketika BUMN menjalankan penugasan negara.
BUMN tidak hanya berorientasi pada tujuan korporasi, tetapi juga dapat menjalankan mandat pemerintah untuk memenuhi kepentingan publik. Dalam kondisi tersebut, keputusan perusahaan dapat dipengaruhi oleh mandat negara, kebijakan pemerintah, kewajiban pelayanan, maupun kepentingan masyarakat yang tidak selalu sejalan dengan orientasi bisnis murni.
Narendra juga menilai mitigasi risiko hukum tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul persoalan. Aspek hukum harus menjadi bagian dari proses sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
Setiap keputusan, kata dia, perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang terukur, proses yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain proses pengambilan keputusan, dokumentasi juga menjadi aspek penting. Kajian bisnis dan risiko, pendapat hukum, dasar kewenangan, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan perlu terdokumentasi secara tertib.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan karakter bisnis kepelabuhanan menuntut perusahaan mampu mengambil keputusan secara cepat. Meski demikian, kecepatan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.
Ia menambahkan, setiap keputusan dalam bisnis kepelabuhanan harus ditopang proses yang terukur dan berbasis data, dengan mempertimbangkan aspek risiko serta kepatuhan.
“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR,” ujarnya.
Menurut Boy, forum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa BJR bukan alasan untuk mengabaikan proses pengambilan keputusan yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelindo Regional 3 menempatkan penguatan tata kelola bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban kepatuhan. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat, transparan, dan akuntabel di lingkungan perusahaan.
Dialog bersama Kejaksaan juga diharapkan dapat memperjelas perspektif hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN. Dengan pemahaman yang lebih seragam, Pelindo Regional 3 dapat memperkuat mitigasi risiko hukum tanpa menghambat kebutuhan perusahaan untuk mengambil keputusan secara cepat dalam menghadapi dinamika bisnis.






