SURABAYA – Pengurusan izin edar pangan olahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perhatian khusus dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya. Melalui Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan atau Desk Percepatan, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyelesaikan berbagai kendala pengajuan secara langsung bersama evaluator BPOM.
Layanan tersebut digelar selama dua hari, 8–9 September 2026, di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPOM mendekatkan layanan perizinan sekaligus mempercepat proses penerbitan izin edar produk pangan olahan milik pelaku UMK.
Berbeda dengan layanan reguler, Desk Percepatan menghadirkan evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI secara langsung di lokasi kegiatan. Kehadiran evaluator tersebut memungkinkan pelaku usaha berkonsultasi mengenai persoalan teknis maupun administratif yang dihadapi selama proses registrasi.
Tidak hanya memperoleh penjelasan, pelaku usaha juga dapat langsung melakukan perbaikan terhadap sejumlah persyaratan produk, termasuk label dan formula. Dengan pola pendampingan tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat karena berbagai kekurangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu antrean layanan reguler.
Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, mengatakan Desk Percepatan tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara registrasi. Layanan ini juga diarahkan untuk membantu mempercepat terbitnya legalitas produk pangan olahan.
“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” ujar Irwan.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pelaku UMK dalam memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disediakan BPOM. Pertemuan langsung dengan evaluator dinilai membantu pelaku usaha mengidentifikasi kendala sekaligus memperbaiki persyaratan yang diperlukan dalam proses registrasi.
Bagi pelaku UMK, percepatan pengurusan izin edar memiliki arti penting karena legalitas produk berkaitan erat dengan peluang pengembangan usaha. Produk yang telah memiliki izin edar resmi akan memiliki dasar legalitas yang lebih kuat untuk dipasarkan dan dikembangkan melalui berbagai saluran distribusi.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Risa Rahmania, salah satu peserta Desk Percepatan yang berhasil memperoleh izin edar untuk produknya. Ia mengaku sebelumnya menghadapi kendala dalam proses pengajuan yang membutuhkan waktu cukup lama.
Namun, melalui pendampingan langsung dari evaluator, berbagai persoalan yang dihadapi dapat segera dikonsultasikan dan ditindaklanjuti. Risa pun berhasil memperoleh izin edar untuk dua produknya dalam waktu yang relatif singkat.
“Sangat membantu sekali karena sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama, tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pola layanan jemput bola dapat memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha, terutama UMK yang masih membutuhkan pendampingan dalam memahami ketentuan registrasi pangan olahan. Melalui Desk Percepatan, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi secara teoritis, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses pengajuan secara langsung bersama evaluator.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menargetkan fasilitasi bagi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai proses registrasi sekaligus menyelesaikan berbagai persyaratan yang diperlukan agar produk mereka dapat memperoleh izin edar.
Setiap produk yang berhasil mendapatkan izin edar melalui kegiatan tersebut selanjutnya tercatat dalam sistem perizinan BPOM. Legalitas tersebut menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran produk.
Tidak hanya menyasar pasar tradisional dan penjualan langsung kepada konsumen, produk pangan olahan yang telah memenuhi ketentuan dan memiliki izin edar juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai pasok ritel modern di dalam negeri.
Dalam jangka panjang, legalitas dan pemenuhan standar keamanan pangan juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan produk UMK untuk bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk membuka peluang menuju pasar ekspor.
Melalui Desk Percepatan, BPOM berupaya mengurangi hambatan administratif dan teknis yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak produk pangan olahan lokal memiliki legalitas sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saingnya.
Capaian 52 izin edar yang telah terbit dari lebih dari 100 pengajuan yang didampingi menunjukkan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha dapat membantu mempercepat proses legalisasi produk. Sementara itu, 55 pengajuan yang masih berproses menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan semakin banyak produk UMK memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dengan pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan langsung di lapangan, BPOM berharap pelaku UMK tidak lagi memandang proses perizinan sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.
Desk Percepatan pun diharapkan dapat terus menjadi instrumen pendampingan yang membantu produk pangan olahan UMK naik kelas, memperluas penetrasi pasar domestik, serta memiliki kesiapan untuk bersaing di pasar global.






