SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial JS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui proses penyerahan Tahap II, Senin (2/11/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan penegakan hukum ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan hukum negara.
“Penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Siapa pun warga asing yang melanggar aturan dan tinggal tanpa izin sah di wilayah hukum kami akan diproses tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Henki Irawan, saat konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Sukabumi.
Kasus ini bermula saat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi mengenai keberadaan dua warga asing di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di sebuah rumah milik warga negara Indonesia bernama SL (35) dan menemukan JS yang berstatus sebagai suami SL.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan aduan dari warga setempat.
“Setelah menerima informasi intelijen mengenai keberadaan WNA yang mencurigakan di Ciemas, tim kami langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal. Dari sana didapati bahwa dokumen yang bersangkutan telah lama habis masa berlakunya,” jelas Torang Pardosi.
JS diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS masuk ke wilayah Indonesia sekitar Oktober 2024 melalui jalur laut dengan menumpang kapal nelayan tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia sempat mendarat di Pekanbaru, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Jakarta.
Setelah tinggal selama dua bulan bersama istrinya di Jakarta, pada awal Januari 2025 ia berpindah ke Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Total waktu keberadaan tersangka di Indonesia secara ilegal diperkirakan telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Pihak Imigrasi sempat mengonfirmasi dokumen paspor tersangka ke perwakilan negara Malaysia di Jakarta dan mendapati dokumen tersebut telah kedaluwarsa.
Sebelum ke Indonesia, JS bekerja sebagai mekanik kendaraan berat di Malaysia. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melarikan diri ke Indonesia demi menghindari proses hukum di Malaysia terkait peristiwa kecelakaan kerja di tempatnya bekerja yang mengakibatkan seorang rekan kerjanya meninggal dunia. Hal ini pula yang diduga membuatnya tidak bisa memperpanjang dokumen paspornya. Meski demikian, pihak Imigrasi memastikan tidak menemukan indikasi tindak pidana umum lainnya yang dilakukan tersangka di Indonesia, serta belum menerima permintaan resmi dari Interpol.
Status perkawinannya dengan SL dipastikan sah secara hukum KUA, dan anak dari pasangan tersebut dinyatakan aman secara keimigrasian karena memegang hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.
Di akhir penjelasannya, Henki Irawan kembali mengingatkan pentingnya sinergitas pengawasan orang asing di jalur-jalur rawan seperti wilayah pesisir.
“Luasnya perairan dan pemanfaatan kapal nelayan ilegal memang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat dan perangkat RT/RW atau desa setempat yang proaktif. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian serupa di lingkungannya,” pungkas Henki.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, JS sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sukabumi. Dengan selesainya proses Tahap II ini, perkara keimigrasian tersebut kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan di persidangan. (Budi)





