INDONESIAKINI.ID – Absennya nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar tokoh yang diduga disadap memunculkan dua pandangan berbeda. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai penyadapan terhadap Gibran tidak diperlukan, sedangkan politikus PDIP Guntur Romli mempertanyakan kaitannya dengan hubungan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan keluarga Jokowi. Perdebatan mengemuka setelah daftar yang beredar di media sosial tidak mencantumkan nama Gibran.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum dapat memastikan apakah nomor telepon Gibran termasuk sasaran penyadapan. Ia mengatakan informasi yang diterimanya baru menyangkut Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan politikus. “Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Jimly memperkirakan kecil kemungkinan Gibran disadap karena, menurutnya, penyadapan lebih mungkin menyasar pemegang kewenangan dan tokoh yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Ia menyebut presiden, menteri, pimpinan partai politik, serta anggota DPR sebagai pihak yang dinilai memiliki relevansi politik. “Besar kemungkinan Wapres tidak ada karena tidak ada kebutuhan untuk disadap,” ujarnya.
Jimly juga mengatakan namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut. Ia mengaku pernah menanyakan hal itu karena pernah memimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), dan mendapat jawaban bahwa nomor teleponnya tidak disadap. Meski begitu, ia meminta kepolisian mengungkap data sasaran penyadapan yang disebut tersimpan dalam sistem teknologi informasi agar informasi mengenai siapa saja yang menjadi korban bisa diperiksa.
Guntur Romli mengambil sikap berbeda. Dalam unggahan Instagram pada Rabu (4/11/2026), ia menilai absennya nama Gibran patut dipertanyakan karena posisi wakil presiden sebagai orang nomor dua di negara ini. Ia juga mengaitkan Listyo dengan mantan Presiden Joko Widodo, yang menurutnya mengangkat dan mempertahankan Listyo sebagai Kapolri. “Apakah ini operasi menjaga ‘Dinasti Jokowi’ tetap aman di jantung kekuasaan?” tulis Guntur.
Guntur turut merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 742 K mengenai surat keterangan penyetaraan SMA Gibran. Menurut Guntur, putusan tersebut menyatakan surat itu tidak sah dan batal demi hukum; ia meminta dugaan penyadapan diusut hingga pihak yang mengarahkannya serta mendorong pemakzulan Gibran diproses melalui DPR sesuai konstitusi. Pernyataan itu merupakan pandangan Guntur, sementara materi sumber tidak menyebut adanya keputusan resmi terkait pemakzulan.
Bareskrim sejauh ini menyampaikan sasaran penyadapan secara kelompok, bukan daftar nama. Penyidik menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo, mantan Sekretaris Pribadi Kapolri Irjen Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kabakmon Bareskrim Polri Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun. Penyidikan menyebut dugaan penyadapan menyasar Presiden, pejabat negara, politikus, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penulis: Emel Yanie





