JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada PT Pegadaian (Persero) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Izin ini dikeluarkan melalui Surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 pada 23 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha bullion, PT Pegadaian harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“PT Pegadaian wajib berpedoman dan patuh pada sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa (07/01/25).
Selain mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion, PT Pegadaian juga diwajibkan menaati tiga aturan lain, yaitu:
1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
2. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko bagi PVML.
3. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
“Ketiga aturan ini harus dijalankan di samping aturan khusus terkait bullion,” tambah Agusman. Ia berharap, pelaksanaan kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta melindungi masyarakat dan konsumen.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan apresiasi atas izin yang diberikan OJK. Ia menyebut, Pegadaian telah menantikan izin ini selama dua tahun terakhir sebagai langkah strategis memasuki ekosistem emas yang lebih luas.
“Masuknya Pegadaian ke dalam ekosistem bullion merupakan pencapaian besar. Kami bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha bullion,” ujarnya melalui siaran pers PT Pegadaian, Sabtu (04/01/25).
Damar optimistis bahwa bisnis bullion akan memperkuat posisi Pegadaian di sektor keuangan berbasis emas. Hingga November 2024, lini bisnis gadai, yang menjadi inti operasional Pegadaian, menyumbang 90% dari total bisnis dengan omzet mencapai Rp 230 triliun. Dari angka tersebut, barang jaminan emas mencapai 92 ton, sementara saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.
“Kami yakin kegiatan usaha bullion ini akan melengkapi ekosistem emas yang sudah ada, sekaligus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,” tambah Damar.
Dengan izin ini, PT Pegadaian memiliki peluang untuk mengembangkan bisnisnya lebih luas di industri emas dan bullion, serta menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan inovasi layanan.





