Daerah  

Pengguna Jalan Keluhkan Minimnya Rambu Rambu Dalam Proyek Rehabilitasi Jalan

Proyek rabat jalan yang berlokasi di Oepaku, Desa Niti, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten TTS. (Foto: AAS/Indonesiakini.id)

NTT (INDONESIAKINI.id) – Proyek rabat jalan yang berlokasi di Oepaku, Desa Niti, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah beberapa hari dikerjakan. Kegiatan ini berupa rabat dan pelebaran jalan yang tidak jelas dikerjakan oleh siapa karena tidak terlihat informasi apapun di lokasi proyek.

Hanya segelintir penjelasan warga saja yang berhasil jurnalis dapatkan di lokasi proyek. Ia menerangkan bahwa kapasitas dirinya dalam pekerjaan ini hanya kerja saja, jika ingin keterangan secara lengkap ada baiknya bertanya dengan suaminya ibu Kades.

“Saya disini cuman kerja cari uang, tapi saya tidak tau apa-apa. Saya borong beberapa meter, jadi soal anggarannya saya tidak tau, kalau pengen tau tanya saja ke suaminya ibu kades,” tambahnya lagi seakan merasa risih ketika ditanya jurnalis pada hari Senin (25/09/2023).

Sementara jurnalis tidak berhasil mengonfirmasi suaminya kades dimaksud.

Parahnya lagi, selain diduga merupakan proyek siluman, berdasarkan pengamatan langsung awak media dilapangan, proyek ini juga tidak dipasang rambu-rambu peringatan.

Hal ini sangat dikeluhkan pengguna jalan, salah satu pengendara kendaraan roda dua yang enggan disebutkan namanya, mengutarakan kekesalannya sebab pada saat ingin melintasi jalan yang direhab tersebut, terdapat plang kayu, sehingga menghalangi pengendara untuk lewat dan mesti putar kembali kurang lebih 1 kilometer.

Ia juga mengungkapkan keterkejutannya karena dari jalan poros memasuki jalan desa Niti tidak mendapati rambu rambu dan spanduk peringatan yang menandakan didepan sedang dilaksanakan proyek jalan rabat.

Sebab menurutnya, jika dari awal ia melihat spanduk atau rambu rambu peringatan tersebut sudah barang tentu lebih baik ia memilih jalan alternatif lain demi kelancaran sampai ditempat tujuan.

“Saya tadi dari depan biasa-biasa saja, begitu saya sudah sampai batas desa Niti dan desa Nabutaek, ada plang kayu proyek rabat, sehingga terpaksa saya kembali dan tempuh jalur lain,” ujarnya dengan nada kesal.

Berdasarkan dari keluhan masyarakat tadi, sudah semestinya kontraktor wajib memasang rambu rambu di lokasi proyek pekerjaan jalan sebanyak mungkin sesuai kriteria yang tertuang dalam panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Kriteria dimaksud meliputi pemasangan rambu rambu dilokasi yang mudah terlihat, mudah dibaca, relevan dengan situasi, konsisten, mengandung kebenaran informasi, demi kelancaran dan keamanan pengguna jalan.

Karena dengan begitu, pengguna jalan akan lebih memperhatikan rambu rambu dan mematuhinya jika dipasang dengan benar dan tepat pada setiap lokasi kerja, dan jika terjadi kepadatan lalu lintas dampak dari kegiatan proyek, pengguna jalan dapat memilih jalan alternatif daripada beresiko terjebak kemacetan.

Hal ini juga perlu diawasi oleh aparat keamanan setempat, sehingga masyarakat terbebas dari tindakan proyek siluman yang merugikan.

Masyarakat sebagai pengguna jalan berhak menuntut pihak terkait, khususnya kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan tersebut, untuk memenuhi kriteria pemasangan rambu-rambu peringatan sesuai dengan teknis 3 keselamatan di lokasi pekerjaan jalan.

Jurnalis: AAS