Daerah  

Polsek Mentaya Hulu Banjir Dukungan, Tindak Tegas Aksi Premanisme

KOTIM – Ketegangan antara Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikshan dengan sekelompok warga di areal PT. Tapian Nadenggan Desa Pantap, beberapa waktu lalu cukup menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil yang Menggelar Aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kotim pada 1 September 2025 lalu menyuarakan 7 poin tuntutan salah satunya Reformasi di tubuh Polri serta meminta pencopotan Kapolsek Mentaya Hulu yang dianggap arogan terhadap masyarakat.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik. Gelombang dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, tokoh pemuda kepada jajaran Polsek Mentaya Hulu kian mengalir.

Mereka mendukung tindakan Polsek Mentaya Hulu untuk menindak tegas aksi yang dianggap premanisme hingga dapat menggangu stabilitas keamanan di daerah mereka Kamtibmas.

Sebelumnya Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikshan sempat melakukan Klarifikasi terkait viralnya vidio ketegangan antara Kapolsek Mentaya Hulu dengan beberapa orang yang mengklaim kepemilikan lahan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan di Desa Pantap.

Dalam klasifikasinya pada 29 Agustus 2025. Ipda Nor Ikshan mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika aksi penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hartani di areal yang masih berstatus sengketa.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB, aparat desa dan kepolisian telah mengimbau agar massa membubarkan diri karena dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama saat  warga dan karyawan perusahaan pulang kerja. “jelas Kapolsek Mentaya Hulu.

Menurutnya pihaknya telah melakukan beberapa kali imbauan persuasif namun tidak diindahkan.

“menghindari konflik yang lebih besar, kami akhirnya mengambil tindakan kepolisian,” tegas Ipda Nor Ikhsan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Semua tindakan yang mereka lakukan semata-mata demi menjaga dan memelihara Kamtibmas.

“Jika memang warga merasa pihak perusahaan menyerobot lahan milik mereka, silahkan lakukan penuntutan di persidangan dan hasil dari putusan pengadilan yang nantinya memutuskan, bukan dengan cara menduduki lahan secara sepihak,“ ujar Kaposlek.

(Pur/Ik).