Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Regional 3 Sub Jawa, Selidiki Proyek Rp196 Miliar

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mulai menyelidiki secara serius dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa. Langkah awal dilakukan dengan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Jawa pada Kamis (9/10), terkait proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim.

“Selain di kantor Pelindo Sub Jawa, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Keduanya dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya,” ungkap Ricky dalam keterangannya.

Menurut Ricky, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang dikerjakan bersama antara PT Pelindo Regional 3 Sub Jawa dan PT APBS selama periode 2023–2024.

“Nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa unit laptop yang berkaitan dengan kontrak kegiatan tersebut,” jelasnya.

Penyidik kini tengah menelaah dokumen yang disita untuk mencari indikasi aliran dana tidak semestinya serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Dugaan sementara, terdapat ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan realisasi di lapangan.

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) melalui Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai ketentuan. Manajemen Pelindo Regional 3 Sub Jawa bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Karlinda memastikan, penggeledahan tersebut tidak berdampak pada aktivitas operasional pelabuhan. Seluruh layanan kepelabuhanan, termasuk kegiatan bongkar muat, tetap berjalan normal.

“Komitmen kami adalah menjaga kelancaran layanan kepada pengguna jasa. Aktivitas operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak menambahkan, hasil penyidikan awal akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kepelabuhanan, khususnya pada proyek-proyek strategis di bawah Pelindo Regional 3 Sub Jawa.