DBH Supiori 2025 Naik Rp1 M, Sumbangan APBD Hanya 2 Persen

Dana Bagi Hasil Supiori 2025: Peningkatan Signifikan dan Kontribusi Terhadap APBD

Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, diproyeksikan akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 9,10 miliar pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp 1 miliar jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 8,24 miliar. Peningkatan ini mengindikasikan adanya penambahan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah, sebuah langkah strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti bahwa kontributor terbesar DBH Supiori pada tahun 2025 berasal dari komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang diperkirakan mencapai Rp 3,08 miliar. Dana Bagi Hasil sendiri merupakan mekanisme transfer pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah, yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu. Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan prinsip desentralisasi, sekaligus memperbaiki keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tetap memperhatikan potensi daerah penghasil sumber daya alam maupun pendapatan lainnya.

Komponen-Komponen Dana Bagi Hasil untuk Supiori

Dana Bagi Hasil yang diterima oleh Kabupaten Supiori pada tahun 2025 terdiri dari berbagai komponen yang mencerminkan sumber pendapatan negara yang turut dirasakan manfaatnya oleh daerah. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • DBH Cukai Hasil Tembakau: Dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau.
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
  • DBH PPh Pasal 21: Dana yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi.
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Dana dari penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 untuk orang pribadi.
  • DBH SDA Kehutanan – PSDH: Dana Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam sektor kehutanan, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Hutan.
  • DBH SDA Minerba – Royalti: Dana Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam sektor mineral dan batubara, khususnya yang berasal dari royalti.
  • DBH SDA Perikanan: Dana Bagi Hasil dari pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan.

Pengaruh Dana Bagi Hasil Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Meskipun terjadi peningkatan dalam realisasi Dana Bagi Hasil, dampaknya terhadap total Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Supiori pada tahun 2025 diprediksi masih relatif kecil. Berdasarkan proyeksi, total Pendapatan APBD Supiori 2025 diperkirakan mencapai Rp 520,41 miliar. Dengan realisasi DBH sebesar Rp 9,10 miliar, dana ini hanya menyumbang sekitar 2 persen dari keseluruhan pendapatan daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa APBD Supiori 2025 masih sangat bergantung pada komponen pendapatan lain yang memiliki porsi jauh lebih besar. Komponen utama yang menopang APBD Supiori adalah Dana Alokasi Umum (DAU), yang diproyeksikan mencapai Rp 413,26 miliar. Angka ini setara dengan 79 persen dari total pendapatan APBD, menegaskan dominasi DAU dalam struktur fiskal daerah.

Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Supiori pada tahun 2025 juga tercatat relatif kecil, yakni hanya sebesar Rp 8,56 miliar. Ketergantungan yang tinggi pada DAU dan besaran DBH yang masih terbatas menggarisbawahi pentingnya upaya peningkatan PAD dan diversifikasi sumber pendapatan daerah di masa mendatang untuk kemandirian fiskal Kabupaten Supiori.

Rincian Realisasi Dana Bagi Hasil Supiori 2025

Berikut adalah rincian pagu dan realisasi dari setiap komponen Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Supiori pada tahun 2025, beserta persentase realisasinya:

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi Persen
DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 0,00 M Rp 0,00 M 0,03%
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kab/Kota Rp 1,99 M Rp 1,88 M 94,51%
DBH PPh Pasal 21 Rp 3,37 M Rp 3,08 M 91,59%
DBH PPh Pasal 25/29 OP Rp 0,10 M Rp 0,09 M 91,11%
DBH SDA Kehutanan – PSDH Rp 0,34 M Rp 0,34 M 100,00%
DBH SDA Minerba – Royalti Rp 1,71 M Rp 1,71 M 100,00%
DBH SDA Perikanan Rp 2,01 M Rp 2,01 M 100,00%
Total Rp 9,50 M Rp 9,10 M 95,78%

Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar komponen DBH memiliki tingkat realisasi yang tinggi, bahkan mencapai 100% untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti kehutanan, minerba, dan perikanan. Tingkat realisasi yang baik ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk memaksimalkan manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *