Harga Emas Antam di Palembang Naik pada Hari Ini
Harga emas Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan pada hari Selasa (20/1/2026). Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam terpantau naik sebesar Rp 2 ribu. Saat ini, harga emas Antam di Palembang mencapai Rp 2.705.000 per gram, dan setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen, harganya menjadi Rp 2.711.763 per gram.
Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 40 ribu. Meski kenaikannya tidak terlalu signifikan, namun tren peningkatan harga emas tetap terlihat di wilayah Palembang.
Jika Anda berencana menjual kembali emas batangan Antam, harga buyback hari ini adalah sebesar Rp 2.546.000 per gram. Harga tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi para pemilik emas batangan yang ingin melakukan transaksi jual beli.
Jadwal Pembaruan Harga Emas Antam
Pembaruan harga emas Antam harian hanya dilakukan setiap pukul 09.00 WIB di situs Logam Mulia. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui harga terbaru harus menunggu hingga waktu tersebut.
Daftar Harga Emas Batangan Antam di Palembang
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar harga lengkapnya:
- 0,5 gram : Rp 1.402.500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.406.006
- 1 gram : Rp 2.705.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.705.000
- 2 gram : Rp 5.360.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5.373.400.
- 3 gram : Rp 8.022.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8.042.055
- 5 gram : Rp 13.340.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 13.373.350
- 10 gram : Rp 26.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 26.666.500
- 25 gram : Rp 66.335.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 66.500.838
- 50 gram : Rp 132.505.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 132.836.263
- 100 gram : Rp 264.860.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 265.522.150
- 250 gram : Rp 661.840.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 663.494.600
- 500 gram : Rp 1.323.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1.326.708.500
- 1.000 gram : Rp 2.645.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2.652.214.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
- Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
- Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi. Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas batangan Antam perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku.





