Persiapan Dana Haji 2026 di Tengah Ketidakstabilan Nilai Tukar Rupiah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana sebesar Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Langkah ini dilakukan mengingat tekanan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi.
Dana tersebut berasal dari total dana kelolaan haji yang mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025. Kebutuhan dana tahunan ini terutama berbasis valuta asing karena mayoritas pembayaran layanan dilakukan di Arab Saudi. Sekitar 80% kebutuhan dana haji dialokasikan dalam bentuk mata uang asing, seperti dolar AS dan riyal Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap volatilitas nilai tukar dengan menyiapkan pembayaran sesuai dengan masing-masing mata uang. “Kami sudah mengantisipasi volatilitas nilai tukar dan menyiapkan pembayaran sesuai dengan masing-masing mata uang,” kata Fadlul saat penutupan Annual Media Outlook 2026 di kawasan Borobudur, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam perencanaan tersebut, BPKH menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar AS dan telah mengamankan persediaan valuta asing sejak akhir 2025. Langkah ini dilakukan setelah BPKH mendapatkan relaksasi dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pembelian dolar AS secara bertahap tanpa kewajiban pelaporan dokumen underlying di awal.
“Setiap tahun kebutuhan kami sekitar Rp 18 triliun sampai Rp 20 triliun, dan hampir 80% di antaranya dalam mata uang asing,” tambah Fadlul.
Pemerintah juga memastikan bahwa risiko pelemahan rupiah terhadap biaya haji telah diantisipasi. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa koordinasi pengamanan kurs telah dilakukan bersama BPKH sejak beberapa bulan terakhir. “Teman-teman di BPKH sudah melakukan antisipasi sejak beberapa bulan lalu,” ujar Irfan usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pertumbuhan Dana Kelolaan Haji
Selain upaya pengamanan likuiditas, BPKH juga mencatat pertumbuhan dana kelolaan haji dengan laju compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,03%. Sebanyak 97,83% pertumbuhan dana tersebut berasal dari setoran jemaah haji.
Dari sisi pengelolaan, porsi investasi tercatat sebesar 73,68%, sedangkan penempatan likuid mencapai 26,32%. Hingga akhir 2025, BPKH membukukan nilai manfaat dana haji sebesar Rp 12,08 triliun. Nilai manfaat ini digunakan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Strategi Pengelolaan Dana Haji
BPKH terus memperkuat strategi pengelolaan dana haji agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi jemaah. Dengan pertumbuhan dana yang stabil dan pengelolaan yang baik, BPKH berkomitmen untuk memastikan bahwa biaya haji tetap terkendali dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar.
Selain itu, BPKH juga terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dana haji agar dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Kesiapan Menghadapi Tantangan Ekonomi
Dengan adanya langkah-langkah pengamanan yang telah diambil, BPKH yakin dapat menghadapi tantangan ekonomi yang muncul, termasuk pelemahan rupiah. Selain itu, BPKH juga berupaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji agar bisa memberikan hasil yang optimal.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadah mereka. Dengan demikian, BPKH terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dana haji serta memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan layanan yang terbaik.





