JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada awal pekan ini. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam pada Senin (26/1/2025), harga emas tercatat naik signifikan sebesar Rp30.000 per gram.
Kenaikan ini membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.917.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.887.000. Selain itu, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut meningkat.
Harga buyback emas Antam naik dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram. Angka ini menjadi patokan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Daftar Harga Emas Batangan Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (26/1):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.917.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.774.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.636.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.360.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.665.000
- Harga emas 25 gram: Rp71.537.000
- Harga emas 50 gram: Rp142.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp285.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp714.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.428.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.857.600.000
Peran Emas sebagai Aset Lindung Nilai
Kenaikan harga emas ini kembali menegaskan peran emas sebagai aset lindung nilai yang kerap diburu investor, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
Investor dan masyarakat umum sering kali memilih emas sebagai bentuk investasi yang relatif stabil, terlebih dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Kenaikan harga emas batangan Antam mencerminkan permintaan yang tinggi di pasar, baik untuk tujuan investasi maupun penggunaan pribadi.
Selain itu, kebijakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah juga turut memengaruhi perilaku investor dalam melakukan transaksi jual beli emas. Dengan adanya aturan PPh Pasal 22, para pelaku pasar harus lebih waspada dan memperhitungkan biaya tambahan yang muncul dari setiap transaksi.
Meski demikian, tren kenaikan harga emas tetap menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin melindungi nilai uang mereka dari inflasi dan volatilitas pasar. Dengan harga yang terus meningkat, emas batangan Antam menjadi pilihan utama bagi para investor yang mencari stabilitas dalam portofolio kekayaan mereka.





