JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.
Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.
1. PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional. Rp 125 juta-3 persen dari PAD.
2. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD.
3. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD.
4. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD.
5. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD.
6. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD.






