Peran Vital BUMD dalam Mendorong Ekonomi Daerah: Studi Kasus Transformasi PT Petrogas Jatim Utama
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memegang peranan krusial dalam memacu pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dalam sektor energi dan sumber daya alam, keberadaan BUMD menuntut adanya kepastian hukum yang kuat, tata kelola perusahaan yang transparan dan profesional, serta struktur kelembagaan yang selaras dengan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Nur Faizin, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, dalam sebuah pembahasan penting di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Pembahasan tersebut berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama. Tahapan penting dalam proses legislasi ini telah dilalui, termasuk Rapat Paripurna DPRD Jatim yang baru-baru ini diselenggarakan. Dalam forum tersebut, Nur Faizin bertindak sebagai juru bicara Komisi C, menyampaikan pandangan dan penekanan mengenai urgensi transformasi BUMD.
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Nur Faizin. Pernyataan ini menggarisbawahi fungsi ganda BUMD, tidak hanya sebagai motor penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pengelola aset daerah yang bertanggung jawab.
Adaptasi Regulasi dan Kebutuhan Tata Kelola Modern
Transformasi PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah bukanlah sekadar perubahan nama. Raperda ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan dinamika regulasi nasional yang terus berkembang. Terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan perusahaan milik daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Menurut Nur Faizin, penyesuaian bentuk hukum ini memiliki tujuan fundamental untuk memastikan bahwa BUMD tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan lanskap bisnis yang terus berubah. “Dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah,” jelas Faizin, yang juga dikenal sebagai politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fokus pada profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi kepentingan daerah menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BUMD.
Proses Pembahasan Raperda yang Komprehensif
Komisi C DPRD Jawa Timur telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam untuk memastikan Raperda ini matang dan sesuai dengan aspirasi serta regulasi yang ada. Rangkaian ini meliputi rapat internal Komisi C, rapat kerja yang melibatkan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta rapat kerja bersama PT Petrogas Jatim Utama itu sendiri. Selain itu, Komisi C juga menggelar rapat dengar pendapat dengan para tenaga ahli untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan mendalam.
Tujuan dari berbagai forum diskusi ini adalah untuk menggali lebih dalam materi Raperda, memastikan kejelasan setiap norma yang terkandung di dalamnya, dan memverifikasi kesesuaian substansi Raperda dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang komprehensif ini mencerminkan keseriusan dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak signifikan bagi perekonomian daerah.
Lebih lanjut, untuk memperkaya kajian dan memastikan Raperda ini selaras dengan praktik terbaik di tingkat nasional, Komisi C juga telah melakukan konsultasi secara virtual dengan Direktorat BUMD, BLUD dan BMD serta Direktorat Produk Hukum Daerah di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya studi banding, Komisi C juga mengunjungi Badan Pembinaan BUMD di DKI Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari model pengelolaan dan reformasi BUMD yang telah berhasil diterapkan di ibukota.
Melalui seluruh rangkaian pembahasan yang intensif dan terstruktur ini, telah terbangun kesamaan persepsi dan pandangan yang kuat antara Komisi C DPRD Jawa Timur dan pihak eksekutif. “Melalui seluruh rangkaian pembahasan tersebut, terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” tegas Faizin. Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa fokus pembahasan tetap pada transformasi struktural yang strategis.
Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kokoh bagi PT Petrogas Jatim Utama untuk menjalankan perannya dalam mengelola sumber daya alam dan energi demi kemajuan Jawa Timur. Dengan tata kelola yang lebih baik dan struktur kelembagaan yang adaptif, BUMD seperti Petrogas Jatim Utama berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.





