Diduga Uang Negara Rp 11 Miliar Raib, Dinas PUPR Nganjuk Menuai Masalah

NGANJUK (INDONESIAKINI.id) — Sektor konstruksi masih rawan menjadi ladang korupsi. Perencanaan desain bangunan yang di bawah nilai, suap untuk mendapatkan proyek, hingga pengadaan barang di bawah spesifikasi, menjadi modus korupsi yang kerap digunakan di proyek konstruksi. Celah korupsi tersebut semakin menjadi akibat minimnya pengawasan dan persengkokolan masih menjadi bahan berita yang menarik.

Bola panas dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Dinas PUPR Nganjuk tahun anggaran 2023 terus menggelinding, Nilai tidak tanggung – tanggung, Rp 11 Milyar, di duga Raib, Bola liar mengarah pada Oknum di Dinas PUPR Nganjuk.

Diduga perbuatan yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dinas PUPR Nganjuk, terindikasi melakukan korupsi melalui Jasa Konsultasi pekerjaan insfrastruktur Dinas PUPR Nganjuk, tahun 2023 dengan nilai paket pekerjaan lebih dari Rp 11 Miliar baru OPD di Dinas PUPR Nganjuk, belum OPD yang lain.

Tapi sangat disayangkan Anggaran yang bersumber dari APBD Nganjuk, masih banyak dinikmati Jasa Konsultan luar Nganjuk.

Narasumber sebut (EN) Jasa Konsultan di Nganjuk yang tidak mau disebutkan namanya disini ketika bersama wartawan, mengatakan, “Modusnya diduga ada oknum di Dinas PUPR dengan Jasa Konsultan dari luar Nganjuk, terindikasi kuat berbuat curang dan ada persekongkolan, dengan permintaan Fee 30-50% dan ada yg dipinjam benderanya oleh Oknum Dinas PUPR Nganjuk untuk dikerjakan sendiri. Perbuatan itu sudah berpotensi Melawan Hukum, unsur Tindak Pidana Korupsi, terkait penjualan dan Gratifikasi, pasal 5 jnto. pasal 12B UU-TPK,” ketika (EN) dihubungi wartawan.

Terkait posisi Oknum sebagai ASN yang ada niat (mensrea) dan melakukan perbuatan (Actus reus) melakukan perencanaan dan pengawasan teknis dengan sebagian atau seluruhnya mengambil HAK/Fungsi di dalam proses dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, ada Konflik kepentingan (Conflik of interest) bisa di jerat pasal 12-i UU-TPK, penjara minimal 4 tahun.

Selain itu, Kesempatan SDM lokal/daerah penyedia jasa konsultan atau lainnya dengan konsep sama dengan kegiatan lain, maka ada upaya untuk melemahkan SDM (Sumber Daya Manusia) daerah Nganjuk/Lokal serta menghambat pertumbuhan ekonomi Daerah Nganjuk, sesuai Slogan Nganjuk BANGKIT, tapi malah dilemahkan oleh Oknum internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nganjuk sendiri. “Yaa artinya, Nganjuk tidak maju-maju dan bisa Bangkit, kalau Jasa Konsultan Kontruksi yang asli warga Nganjuk, tidak pernah di perhatikan,” kata EN ketika dihubungi wartawan.

Menurut Ketua LSM FPBI, Suwadi SH, mengakui praktik suap itu sudah marak terjadi di proyek konstruksi. Ia mengatakan, korupsi rawan terjadi di proyek konstruksi karena iklim usaha jasa konsultasi konstruksi tidak sehat. Penyebabnya adalah jumlah proyek lebih sedikit dibandingkan jumlah badan usaha jasa konstruksi.

”Permintaan dan supply enggak balance. Karena enggak balance, kalau mau dapat proyek harus bayar dulu,” kata Suwadi SH, pada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Menurut EN saat dihubungi, Total jasa konsultan ada 11 milyar kalau di pinjam nama oleh internal dinas PUPR terus berapa besar fee yg didapat dinas, Itu Nilai Konsultan perencananya 100 juta, nilai konsultan pengawas nya 99 juta, tapi kenapa semua disub oleh internal dinas, Makanya saat di lapangan hanya di awasi oleh oknum ASN dinas saja yang tampak.

Melalui Humas di Dinas PUPR Nganjuk, Adi P ketika di temui wartawan di kantornya, masih belum memberikan tanggapan atau Jawaban yang signifikan sampai berita ini di tayangkan. (Tim)

Editor: Iskandar