JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Senin (2/3/2026), di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal serta memperkuat posisinya dalam struktur perekonomian desa.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” tegasnya.
Ketua KPPU menekankan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional sejatinya telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Selama 25 tahun menjalankan tugasnya, KPPU tercatat telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern.
Rekomendasi tersebut mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), hingga kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut di antaranya melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, implementasi regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.
KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif memastikan kebijakan penguatan koperasi desa tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dukungan terhadap Kopdes Merah Putih, lanjut Ketua KPPU, tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi lembaga sebagai pengawas persaingan usaha.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi, sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.
Karena itu, KPPU memberikan masukan agar pendirian koperasi desa mengedepankan keterwakilan masyarakat setempat, sehingga koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.
Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan, perlu ditegaskan posisi koperasi dalam ekosistem usaha, apakah menjadi kompetitor langsung atau mitra. Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan berperan sebagai pelengkap (komplementer) dalam ekosistem usaha yang telah ada dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.
Dalam kesempatan itu, KPPU juga mengusulkan agar segera digelar rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kemendagri, Kemenkop, Kemendes PDT, Kemendag, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. KPPU pun siap memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan untuk menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.





