Jatim  

Warga Relokasi Semantok, Tagih Janji Pemkab Nganjuk, Guna Peroleh Sertifikat Tanah

NGANJUK (INDONESIAKINI.id) – Warga di dusun Kedungnoyo di Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk saat ini tengah menghadapi masa depan yang tidak pasti, dengan sertifikat tanah relokasi mereka yang belum jelas.

Proses sertifikasi tanah relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso, mengalami beberapa masalah yang sangat rumit.Selama beberapa tahun, sertifikasi tanah tersebut tak kunjung selesai.

Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian besar di kalangan warga yang telah dipindahkan dari daerah mereka yang semula.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, merelokasi besar-besaran, sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi kebutuhan air area pertanian di wilayah tersebut yaitu pembangunan Bendungan Semantok. Lebih dari 100 kepala keluarga setuju untuk dipindahkan ke lokasi baru yang dijanjikan oleh pemerintah, dengan imbalan sertifikat tanah yang menjamin kepemilikan mereka atas properti baru.

Adapun dari 39 ha lahan tersebut yang belum ditukar guling alias masih status milik perhutani, dikavling rencana sebanyak 200 kavling untuk 200 kk dari 2 dusun.

Yang terdampak bendungan dan mereka sudah mendapat ganti untung dan yang tempati hanya 120’KK, sedang yang 80 KK sudah beli rumah diluar lahan tersebut.

Info banyak kavling yang kosong dan menjadi penguasaan kades setempat, Indikasi di jual beli kepentingan pribadi kades, dan lahan tersebut juga ada yang diwakafkan untuk masjid seluas 2 ha, padahal bukan aset pemkab Nganjuk, 120KK warga yang sudah bangun rumah menuntut pada Pemkab Nganjuk/Bupati yang janjinya akan memperoleh Sertifikat/Kavling TH 2023 ini.

Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut belum diberikan kepada warga yang telah melakukan relokasi. Sejumlah kepala keluarga mulai merasa cemas karena mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah mereka yang baru.

Salah satu warga yang terkena dampak, Pak juwarto dari dusun kedungnoyo, Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, mengatakan, para warga telah meninggalkan rumah yang lama dan berharap mendapatkan kehidupan yang lebih baik di tempat baru.

“Tetapi masih belum memiliki sertifikat tanah yang ditempati, kami hidup dalam ketidakpastian yang sangat besar,” ujarnya risau, ketika di temui, Minggu (3/12/2023).

Menurut Pak Juwarto, pemerintah setempat telah berjanji dalam waktu enam bulan setelah pindah ke tempat relokasi, sertifikat kepemilikan tanah relokasi akan diberikan. Namun, sampai saat ini janji sertifikat tanah tersebut tak kunjung diberikan.

Padahal, lanjut Pak Juwarto, para warga yang menempati tanah relokasi dampak pembangunan Bendungan Semantok, sudah lebih satu tahun menempati, dan janji pemerintah telah melebih batas.

Kami bersama warga yang tinggal di tanah relokasi merasa prihatin, bagaimana nasib anak-anak dan cucu kami nanti, jika tanah yang saya tempati ini, tak kunjung ada kejelasan dari pemerintah. Harapan warga, pemerintah untuk segera bertindak dan memberikan jaminan kepemilikan yang sah kepada warga yang telah melakukan relokasi.

“Pemerintah segera menyelesaikan masalah ini mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga yang terkena dampak. Namun, hingga saat ini, tindakan konkret masih terasa sangat lambat,” ujar Pak Juwarto, menambahkan.

Pak Juwarto mengaku ketidakpastian ini telah menimbulkan derita dan kekhawatiran yang besar diantara kepala keluarga yang terkena dampak. Mereka berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah sertifikat ini.(Roy)

Editor: Iskandar