Rekanan proyek Senilai 4,9 Milyar, di Dinas Kesbangpol Nganjuk, Pinjam Bendera CV, Uang Negara Bocor Berpotensi Korupsi

(INDONESIAKINI.id) NGANJUK – Proyek hibah di Dinas Kesbangpol Nganjuk, di Instansi vertikal (Polres, Kodim dan Kejaksaan), bermodus pinjam bendera CV Permata Abadi, beralamat di Cerme, Gresik senilai Rp 4,9 Milyar, diduga uang negara bocor, berpotensi Korupsi.

Hakim Agung, Gazalba Saleh, mengatakan, praktek pinjam-meminjam ‘bendera’ perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Nganjuk dapat dikenakan pasal pidana korupsi.

Seperti diketahui bersama “Pinjam meminjamkan CV / bendera untuk sekedar memenuhi persyaratan mengandung potensi pelanggaran hukum. “Pinjam CV / bendera melanggar 3 ketentuan:

1) “Melanggar prinsif dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6-7 perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat (PBJ) pengadaan barang jasa mematuhi etika termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

2) “Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai peraturan RKPP rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran no 9 tahun 2019.

3) “Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagai mana diatur dalam peraturan LKPP lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang /jasa pemerintah.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terkait bangunan Fisik Gedung 2 lantai dengan anggaran 4,9 M dan 1,9 M sesuai data RUP, Pengguna Anggaran (PA) di Badan Kesbanglinmas untuk instansi Vertikal, dilaksanakan oleh staf PUPR yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang mana ada potensi melawan Hukum dengan memakai pengadaan E-Katalog untuk menghindari lelang terbuka, tidak ada kompetisi penawaran yang kompetitif, yang menguntungkan Negara, data dilapangan ada indikasi kuat pelaksana/Kontraktornya dari luar Nganjuk, yaitu CV. Permata Abadi dari kota Gresik.

Rekanan konsultan perencana dan konsultan pengawasnya juga dari Surabaya, ada indikasi kontraktor yang mengerjakan cuma dipinjam benderanya, berpotensi pidana korupsi dan pinjam bendera itu ada konsekuensi, dana 2,5% untuk bendera yang dipinjam.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Satrio Pamungkas, menduga bahwa proyek hibah, terkesan dipaksakan pakai E-Katalog tanpa tender/lelang terbuka, ada indikasi Perbuatan Curang dan Persekongkolan, ada permasalahan hukum pidana korupsi yang dilanggar, beban tanggung jawab jabatan secara pribadi PA (Pengguna Anggaran) di Dinas Kesbangpol Nganjuk dan PPKom di kesbanglinmas, secara bersama-sama dengan Rekanan kontraktornya.

“Inilah praktik kotor dan tidak bermoral ini diawali adanya meeting of mind (kesepahaman pemikiran) antara para kontraktor dan pejabat untuk bersama “merampok uang negara” sehingga mengakibatkan kerugian negara ketika proyek negara tersebut dikerjakan,” kata SK tokoh pengadaan barang dan jasa, yang tidak mau di sebutkan namanya, pada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Pasal 39 KUHAP dapat diterapkan terhadap aset perusahaan yang meminjamkan ‘bendera’ untuk mengikuti tender.

Biasanya kata SK, pemilik perusahaan menerima fee dari peminjaman bendera tersebut sebanyak 1,5 persen hingga dua persen. “Saya tidak tahu kalau ada yang lebih. Standarnya itu,” pungkas SK pada wartawan.(Roy)

Editor: Iskandar