Jatim  

Terkesan Pembiaran, Hutan Gundul di Musim Penghujan, Perum Perhutani Nganjuk, Diduga Mandul

(INDONESIAKINI.id) Nganjuk – Diduga Mandul, Perum Perhutani Nganjuk tebangan, di musim penghujan, terkesan Pembiaran.

Maraknya tebangan yang dilakukan Perum Perhutani Nganjuk, tanpa melihat lingkungan dan musim, akan membuat hutan semakin gundul, hal ini tentu akan menjadi pemicu terjadinya banjir dan juga banjir bandang, karena pohon yang terdapat dihutan tidak akan mampu menyerap air hujan, hingga saat hujan datang, air akan meluap karena tidak bisa diserap oleh akar pohon.

Banjir bandang beberapa hari lalu di desa maguan, terjadi adanya airbah/banjir bandang yang di sinyalir berasal dari luasan hutan yang bukitnya telah menjadi gundul dan kritis juga di Desa Salamrojo kecamatan Berbek karena ada areal hutan sekitar 124 ha milik Perum KPH nganjuk, bekas tebangan Perhutani Nganjuk, bekas keruk/bekas tambang yang diambil tanahnya untuk bahan urugan yang kemudian di bawa ke lokasi Bendungan SEMANTOK sejak 2018 – 2022, hingga mengurangi/merubah areal fungsi resapan air hujan tidak bisa menahan air saat terjadi curah hujan intensitas tinggi, hutan gundul dan bekas urugan tanpa izin menjadi petaka.

Saat hujan lebat menjadi air bah langsung meluncur secara tiba – tiba kearah desa Maguan lewati jalur anak sungai alam, dengan membawa muatan sampah dari atas jembatan air meluap menimpa warga yang kebetulan nyebrang.

Menurut Tuti (45), warga setempat mengatakan, gundulnya perbukitan di wilayah selatan Nganjuk, khususnya wilayah Berbek, itu akan terus meningkatkan risiko bencana alam terutama bencana banjir ketika musim hujan tiba, entensitas tinggi.

Pemerhati lingkungan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Suherman (50) ketika dihubungi wartawan mengatakan, menyayangkan langkah Perhutani KPH Nganjuk, terutama Administratur, Albert Revy Soeharsanto, ketika dihubungi, tidak pernah di angkat, terkesan tutup mata dalam menangani perusakan hutan, ada pembiaran, di kawasan desa Maguan, BKPH Berbek.

“Dari pihak Perhutani KPH Nganjuk terkesan membiarkan, padahal sudah jelas tebangan dan pengerukan lahan di bukit desa Maguan, hutan gundul aksi tebangan yang dilakukan di saat Musim penghujan, terkesan pembiaran yang dilakukan, “ jawab Pemerhati Lingkungan asal Kecamatan Wongsorejo, Suherman, Minggu (17/12/2023).

Suherman menjelaskan, tak hanya unsur pembiaran yang terjadi dalam Peristiwa tebangan hutan tersebut. Namun Perum Perhutani KPH Nganjuk diduga telah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999.

“Padahal sudah ada peringatan UU yang terpasang sebelum ada kegiatan tebangan, tapi masih tetap dilanggar. Kalau ancaman pelanggar UU tersebut yakni kurungan sepuluh Tahun penjara dan denda lima milyar,” katanya.

Namun Adm Perum Perhutani Albert Revy Soeharsanto, berkali – kali saat dihubungi wartawan, tidak pernah di angkat.(Roy)

Editor: Iskandar