Halsel (Indonesiakini.id) – Polemik 19 Ton Sianida milik CV. Surya Semesta Sakti tanpa di ketahui pengguna akhir yang berada di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan mendapat respon dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara
Pjs, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir ketika di hubungi media ini, Rabu, 03/01/2024 menjelaskan bahwa informasi terkait 19 Ton Bahan Berbahaya (B2) sianida tanpa di ketahui Pengguna Ahir maka Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mendorong kepada Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti siapa pengguna Ahir (B2) tersebut karena bagian dari pelayanan publik
Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian Perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS) namun pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten. Kata Akmal Kader
Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga mengisyaratkan pengguna Ahir dan harus di perjelas peruntukannya. Sambungnya
Akmal menambahkan, dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya.
Bahan Berbahaya tersebut ketika sampai ke daerah sudah menjadi keresahan karena jangan sampai di salah gunakan yang implikasinya kepada masyarakat
Olehnya itu suda menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian untuk secepatnya merespon dan mencari tau siapa pengguna akhirnya dan di peruntukan apa bahan berbahaya tersebut. Tegas Akmal
Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan
Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner. (AE)