Halsel (Indonesiakini.id)- Polemik status 19 Ton Barang Berbahaya (B2) jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara makin rumit
Pasalnya Polres dan Pemda Halsel saling melempar bola terkait status sianida berjumlah 19 ton milik Nicholas yang berada di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan
Melalui press release Hak Jawab Polres Halsel kamis, 04 Januari 2024 atas pemberitaan media Indonesiakini.id sebelumnya, dengan judul “Lira : Abaikan Permendag, Polres Halsel Legalkan Sianida 19 Ton” pada Senin 01 Januari 2024 lalu.
Dalam Hak Jawab Polres Halsel, salah satu Poin adalah, pihak Disperindagkop dan DPMPTSP Halsel yang menyatakan bahwa pemilik barang berbahaya sianida memiliki dokumen yang sah dan legal, sehingga pernyataan legalitas izin bukan karena dilegalkan oleh Polres Halmahera Selatan melainkan dari instansi yang berwenang (Disperindagkop dan DPMPTSP) Halsel
Terkait hak jawab polres Halsel bisa di lihat dalam link pemberitaan indonesiakini.id dengan judul “Dituding Abaikan Permendag, Polres Halsel : Tidak Sesuai Fakta’
Terpisah, Pemda Halmahera Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop, Nurbaity Karmila Morsidi ketika di konfirmasi terkait izin dan pengguna akhir pada 31 Desember 2023, dirinya mengatakan suda di serahkan ke Polres Halsel dan sudah konferensi Pers bersama Polres Halsel.
“Sudah di serahkan ke polres sudah konferensi pers, saya mau jawab apa lagi …” Ungkapnya
Nurbaity juga mengatakan hal yang sama pada saat di periksa oleh pikah Reskrim Polres Halsel selama 7 Jam terkai sianida pada 28 Desember 2023 lalu
“Silahkan ke polres saja karna sudah di tangani oleh polres” kata Nurbaiti
Namun di sela-sela pemeriksaan, ketika di sambangi awak media, Nurbaity juga mengeluarkan pernyataan status sianida adalah legal walaupun tanpa pengguna akhir.
“Sianida itu legal” katanya
Terkait pengawasan B2 sianida sebagaimana di atur dalam Permendag Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya, tidak sekedar memiliki izin perdagangan akan tetapi jumlah barang, pemanfaatan atau penggunaan dan peruntukan berang berbahaya juga di atur dalam Permendag tersebut.
Diketahui total sianida sebanyak 19 ton milik CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi, namun hingga sampai saat ini belum mampu di ketahui oleh Polres dan Pemda Halsel Siapa pengguna Akhir dan peruntukannya
B2 tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner. (AE)