AAJI: RBC Baru: Transparansi Keuangan Asuransi Meningkat

Transparansi Keuangan Perusahaan Asuransi Meningkat dengan Aturan Risk-Based Capital (RBC) Baru

Industri asuransi di Indonesia tengah bersiap menyambut era baru dalam pengukuran kesehatan finansial perusahaan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengonfirmasi bahwa penyesuaian aturan mengenai Risk-Based Capital (RBC), yang kini dikenal sebagai New RBC, dirancang secara spesifik untuk mendongkrak tingkat transparansi kondisi keuangan perusahaan asuransi.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Berbagai diskusi mendalam terus dilakukan guna merumuskan metode implementasi terbaik yang dapat memberikan gambaran utuh dan akurat mengenai stabilitas finansial setiap entitas asuransi.

“Dengan RBC yang baru ini, tujuan utama OJK adalah untuk menampilkan kondisi keuangan yang lebih transparan dan lebih merefleksikan keadaan sebenarnya,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Penerapan New RBC ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang dan waktu yang memadai bagi para pelaku industri asuransi agar dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Tahapan awal implementasi akan difokuskan pada perusahaan asuransi jiwa yang memiliki aset di atas Rp5 triliun, sebelum diperluas ke segmen lainnya.

AAJI memandang positif dampak yang akan ditimbulkan oleh New RBC terhadap industri asuransi nasional. Hal ini didasari oleh fakta bahwa kerangka RBC yang baru ini mengadopsi standar internasional. Dengan demikian, OJK telah melakukan kajian mendalam terhadap praktik-praktik terbaik penerapan RBC di berbagai negara, memilih pendekatan yang paling sesuai dengan konteks dan perkembangan ekonomi Indonesia. “Sudah saatnya bagi kita untuk melakukan upgrade terhadap sistem RBC yang ada di negara kita,” tegas Albertus.

Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Bidang Marketing & Communication AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, menambahkan bahwa tujuan utama New RBC adalah untuk mengukur risiko yang dihadapi perusahaan dengan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode sebelumnya.

“Kami tentu ingin melakukan pengukuran yang dapat memastikan bahwa modal yang dimiliki perusahaan cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban klaim, sekaligus meningkatkan ketahanan perusahaan terhadap berbagai fluktuasi pasar yang mungkin terjadi,” jelas Harsya.

Lebih lanjut, Harsya menguraikan bahwa OJK saat ini tengah menjalankan fase uji coba New RBC secara khusus bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang ekuitasnya melampaui angka Rp5 triliun. Kondisi ini secara otomatis menuntut perusahaan-perusahaan tersebut untuk menerapkan manajemen risiko yang lebih disiplin dan terstruktur.

Oleh karena itu, Harsya meyakini bahwa New RBC akan membawa dampak yang sangat positif, tidak hanya bagi industri asuransi dan reasuransi itu sendiri, tetapi juga bagi para pemegang polis. Para pemegang polis akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan teliti mengenai cadangan teknis yang dimiliki oleh perusahaan tempat mereka berasuransi.

Uji Coba dan Target Implementasi New RBC

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, telah mengonfirmasi bahwa New RBC sedang dalam tahap uji coba. Fokus uji coba ini diarahkan pada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.

“Dalam rangka penguatan dan pengembangan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK saat ini sedang menyusun kajian komprehensif mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris yang berbasis PSAK 117, serta melakukan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun,” ujar Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Februari 2026.

Proses kajian yang dilakukan OJK bersifat komprehensif. OJK melibatkan konsultan independen, melakukan benchmarking internasional, serta berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Kajian ini tidak hanya mencakup studi kuantitatif (impact study) untuk mengukur dampak finansial, tetapi juga evaluasi kualitatif untuk memastikan bahwa kerangka RBC yang diperbarui benar-benar peka terhadap risiko (risk sensitive), selaras dengan praktik internasional, serta relevan dengan perkembangan standar akuntansi dan profil risiko industri asuransi di Indonesia.

“Penyesuaian ketentuan RBC ini ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2027. Tentu saja, kami akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri sebelum penerapan penuh,” tegas Ogi Prastomiyono.

Dengan demikian, langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri asuransi Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor ini dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *