Polisi Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.

“Dari hasil proses pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan secara virtual, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana, AH, dan Security Officer, SS.

Kemudian, tiga orang tersangka lainnya dari anggota Polri yakni, WS, BS dan H.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terang Irjen Pol. Dedi, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi. Diantaranya saksi ahli ada 11 orang, satu saksi ahli pidana, delapan dari ahli kedokteran dan dua ahli dari Labfor.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus tragedi ini dan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.