Daerah  

SP2HP ke-7, Kasus Penyerobotan Tanah Masih Tahap Penyelidikan di Polres Bintan

BINTAN (INDONESIAKINI.id) – Kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan penerima kuasa atas tanah RM Darajadi, Kusmanto Subagjo, Sri Subekti pada 29 Juni 2021 lalu masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun pihak penyidik Polres Bintan mengirimkan SP2HP pada 31 Januari 2023 hasil pengembangan penyidikan Ke 7 kepada selaku kuasa atas tanah SHM RM Darajadi, Kusmanto Subgjo, Sri Subekti.

Lurah Tanjung Uban Selatan, Ardian Adastra menjelaskan, bahwa benar surat tanah atas nama Supriatna berdasarkan surat foto copy. “Karena ada surat pernyataan Supriatna,” kata Ardian.

Hazizon selaku penerima kuasa mengatakan, bahwa tanah yang berada di Jalan Tanjung Permai menuju pasar baru RT,012 RW,02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ini bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat Tanjung Uban Khususnya, di ketahui tumpang tindih tanah saat ini dimana dasar tanah tersebut surat poto copi surat tebas yang diterbitkan sporadik dan saat ini terbit beberapa Pruduk PTSL , hal ini diterangkan oleh Lurah Selatan masa itu.

“Selanjutnya kerena perkara ini dilaporkan ke Kapolres oleh yang diberi ke saya, sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan, dan pihak penyidik meminta agar segera dilakukan pengembalian batas agar segera proses hukum lebih lanjut,” ujar Hazizon.

“Dan nantinya bagi yang bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara membayar sesuai dengan kesepakatan maka akan di laporkan ke BPN dan Penyidik Polres agar di dilakukan perkara di pengadilan,” tambah Hazizon.

Hazizon menjelaskan, saat ini ada dua orang warga yang sepakat melakukan perdamaian yaitu Dodi Trisno dan Wilna Dewi, yang dalam proses permohonan kepada BPN agar membuat berita acara terkait kesepakatan tersebut.

“Nanti pihak tidak mau melakukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan akan dilanjutkan di pengadilan negeri Bintan ,” tutup Hazizon. (Jul)