Bogor – Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor, Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) secara resmi melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan BPJS Kesehatan Cabang Bogor untuk meminta klarifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Triwulan II Tahun Anggaran 2025.
Zefferi, Sekretaris Umum KPKB, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut hak dasar warga negara.
Menurut Zefferi, temuan BPK RI harus menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola data penerima bantuan kesehatan agar lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami meminta penjelasan dan klarifikasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Zefferi.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan data penerima manfaat tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan validitas data kepesertaan JKN-PBI. Warga diharapkan proaktif melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau telah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Selain itu, KPKB mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data penerima manfaat program kesehatan. Transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD.
“Apabila ada warga yang sudah tidak layak menerima bantuan, telah meninggal dunia, atau pindah domisili, maka data tersebut harus segera diperbarui. Dengan demikian, anggaran kesehatan dapat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegas Zefferi.
KPKB juga menilai perlu adanya sinergi yang lebih kuat antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, kecamatan, serta masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Menurut KPKB, temuan BPK RI bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga peringatan penting agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan profesional. Setiap rupiah anggaran kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan hasil klarifikasi dan langkah perbaikan secara terbuka kepada publik. Pengelolaan program kesehatan harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Anggaran kesehatan adalah uang rakyat sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Zefferi. (Jai)






