Daerah  

Kapolres Bogor Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Tamansari Harus Lewat Jalur Hukum dan Damai

BOGOR – Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, berhasil mewawancarai Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto pada Jumat (7/8/2026) terkait langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi bentrokan susulan antara warga dan pihak pengamanan PT PMC di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Dalam wawancara tersebut, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan preventif guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya bentrokan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiel.

Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan dalam jumlah besar yang terdiri atas anggota Polres Bogor, personel satuan samping, serta didukung personel Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi konflik.

“Besok Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan yang terdiri atas anggota Polres Bogor, dibantu satuan samping dan rekan-rekan Brimob. Fokus kami adalah melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi bentrokan kembali antara warga dan pihak pengamanan PT PMC,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.

Menurut Kapolres, bentrokan yang terjadi sebelumnya telah menyebabkan sejumlah warga mengalami luka akibat gesekan di lapangan. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Ia menegaskan bahwa sengketa lahan yang menjadi pokok persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan aksi yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka.

“Kami mengimbau kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri. Silakan mengedepankan mediasi dan menempuh upaya hukum terkait keabsahan legalitas tanah yang dipermasalahkan antara warga dan PT PMC. Sebelum ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut, jangan ada tindakan yang dapat memicu bentrokan kembali,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan peringatan kepada pihak PT PMC agar tidak memaksakan kegiatan di lokasi sengketa, terlebih jika melibatkan kelompok tertentu yang justru dapat memperkeruh suasana.

“Dari pihak PT PMC juga tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan, apalagi dengan mengerahkan ormas atau pihak-pihak lain yang dapat memperkeruh keadaan. Semua harus menunggu penyelesaian melalui mekanisme hukum,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti perusakan fasilitas maupun aksi main hakim sendiri.

“Kami juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan perusakan, dan tidak main hakim sendiri. Mari bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diberlakukannya penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pengamanan secara persuasif. Namun, pihaknya secara tegas menyarankan agar PT PMC menunda seluruh aktivitas di lokasi untuk sementara waktu.

“Kami menyarankan PT PMC agar menunda kegiatannya terlebih dahulu. Apabila besok kegiatan tetap dipaksakan, kemungkinan besar warga akan kembali melakukan penolakan sehingga berpotensi menimbulkan bentrokan dan korban lagi. Oleh karena itu, personel Polres akan kami turunkan dalam jumlah yang cukup banyak agar situasi keamanan tetap dapat dikendalikan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan TNI akan terus bersinergi menjaga keamanan di wilayah Tamansari hingga sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Intinya, Polri bersama pemerintah daerah dan TNI akan hadir menjaga keamanan masyarakat. Harapan kami, semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga situasi di Tamansari tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Wikha Ardilestanto.

Wawancara eksklusif yang dilakukan Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, ini memberikan penegasan mengenai sikap resmi Polres Bogor yang mengutamakan keselamatan masyarakat, mencegah bentrokan susulan, serta mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum, mediasi, dan dialog damai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor. (Jai)