BATAM (INDONESIAKINI.id) – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dinilai belum maksimal menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya berdasarkan pantauan dan penelusuran media ini sejak beberapa hari yang lalu, ditemukan sejumlah bangunan baru, renovasi bangunan, mengubah bangunan, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan diduga tidak mengantongi izin PBG.
Salah satunya di Kawasan MTC Batam Center, di sana terpantau pekerjaan pembangunan gudang yang diduga tidak mengantongi izin PBG.
Menurut salah seorang pekerja yang enggan namanya dipublikasikan, Jum’at (08/09/2023), bahwa bangunan yang akan dijadikan gudang tersebut milik MTC.
“Bangunan gudang ini milik MTC pak” kata pekerja.
Ditanya terkait plang PBG, pekerja menyebutkan, bahwa selama ia bekerja tidak pernah melihat plang PBG.
“Saya sudah lama bekerja disini tak pernah lihat plang PBG” jawab pekerja.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR) Batam, Azril Apriansyah saat dihubungi media ini Jum’at (08/09/2023) melalui WhatsApp, untuk konfirmasi terkait izin PBG bangunan di Kawasan MTC tersebut sampai berita ini di publikasikan belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola Kawasan MTC Batam Center. (Winarto)






