MALAKA (INDONESIAKINI.id) – Perkara sengketa Pilkades Umatoos terus bergulir di PTUN Kupang dan Kemenangan Kepala Desa Umatoos terlantik Sergius F. Klau belum usai setelah ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih dalam Pilkades Umatoos, 9 Desember 2022 yang lalu.
Hasil perolehan suara Cakades Umatoos ditetapkan angka kemenangan Sergius F. Klau dengan angka 511 suara sedangkan Hironimus R.Y.Seran dengan angka 510 suara sehingga selisih suara adalah 1 suara.
Pelaksanaan Pilkades Umatoos khususnya pada pemungutan suara terdapat pelanggaran/kecurangan yang ditemukan oleh Cakades Nomor Urut 01 Hironimus R.Y. Seran sehingga hasil Pilkades Umatoos disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan Nomor : 20/G/2023/PTUN.KPG.
Hasil Pilkades Umatoos yang digugat Cakades Nomor Urut 01 Hironimus R.Y.Seran dengan memberikan Kuasa Khusus kepada Silvester Nahak S.H, Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H, Wilfridus Son Lau S.H.,MH dan Norbertus Kehi Bria S.H.
Salah satu dari Kuasa Hukum Penggugat, Wilfridus Son Lau S.H.,MH ketika ditemui Selasa, 10 Oktober 2023 dirinya menyampaikan “Iya benar hasil Pilkades Umatoos saat ini sedang berproses Hukum di PTUN Kupang.
Son Lau menambahkan hasil Pilkades Umatoos itu disengketakan karena terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dianjurkan Panitia untuk menggunakan hak pilih dan ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.
Oleh karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat gunakan hak dan terdapat pemilih pilih lebih dari 1 kali, maka menurut Hukum itu adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara pada Pilkades Umatoos karena selisihnya hanya 1 suara.
Atas dasar fakta yang ditemukan tersebut, tindakan Tergugat yang mengesahkan dan mengangkat saudara Sergius F. Klau sebagai Kepala Desa Umatoos berdasarkan SK. Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) karena itu harus dibatalkan.
Praktisi Hukum asal Kobalima inipun menegaskan, Ini bukan upaya mencari kesalahan tetapi merupakan upaya mencari kebenaran dan keadilan.
“Kita tunggu saja, apa Putusan Pengadilan, apakah kebenaran dan keadilan itu berpihak pada kebohongan atau kah kebenaran, dan keadilan itu akan terungkap dengan seterang-terangnya,” ucapnya. (Yohanes)






