Hukum  

Bunga Dalam Jual-Beli yang Tidak Diperjanjikan Tidak Dibenarkan Secara Hukum

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Dalam jual beli tidak mengatur tentang bunga maka apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga..

Hal ini sejalan dengan:

Yurisprudenai Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Pdt/1983, tanggal 8 Mei 1984

a. Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga.

b.Sesuai Pasal 1767 KUHPerdata jo lembaran negara tahun 1848 No. 22, bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setahun atau ½ % per bulan baru akan diperhitungkan kalau pembayaran bunga tidak diperjanjikan

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975

Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan.

Dalam jual beli tidak mengatur tentang bunga maka apabila salah satu pihak terlambat membayar biaya pembelian maka tidak dibenarkan dikenakan bunga..

Hal ini sejalan dengan:

Yurisprudenai Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/Pdt/1983, tanggal 8 Mei 1984

a. Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga.

b.Sesuai Pasal 1767 KUHPerdata jo lembaran negara tahun 1848 No. 22, bunga menurut undang-undang sebesar 6 % setahun atau ½ % per bulan baru akan diperhitungkan kalau pembayaran bunga tidak diperjanjikan

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975

Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan. (TSP Law Firm)