Daerah  

Bawaslu Kotawaringin Timur Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Sebelum Masa Kampanye 28 November 2023

Pelepasan alat peraga sosialisasi oleh Bawaslu Kotawaringin Timur

KOTIM (INDONESIAKINI.id) – Bawaslu Kotim bersama satuan polisi pamong praja kabupaten Kotawaringin Timur mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS)yang terpasang di setiap sudut kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/11/2023).

Pelepasan alat peraga sosialisasi akan di laksanakan penertiban serentak di seluruh wilayah kabupaten Kotawaringin Timur,baik di tingkat kecamatan,maupun desa dan kelurahan, khusus di dalam kota Sampit akan di tertibkan langsung oleh Bawaslu Kotim, sedangkan di tingkat kecamatan akan di tertibkan oleh panwascam.

Sebelumnya Bawaslu Kotim sudah menyurati para peserta pemilihan umum untuk melakukan pelepasan alat peraga sosialisasi secara mandiri namun sampai batas waktu yang di tetapkan,para peserta pemilihan umum belum juga melepasnya.Mengingat masa kumpanye baru akan di mulai pada tanggal 28,November,2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024.

Saat di wawancarai awak media ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Natsir mengatakan, penertiban yang mereka lakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya temuan ataupun laporan dugaan kampanye di luar jadwal.

“Kami hari ini melaksanakan penertiban untuk mencegah terjadinya temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye yang di luar jadwal hari ini kita start sampai tanggal 16 November untuk dilakukan penertiban se-kabupaten Kotim baik jalan sekunder jalan umum maupun ganggang akan dilakukan penertiban APS,” tutupnya.

(@Pur)